Kurir Nekat dari Perbatasan: Sabu 1,5 Kilogram Diikat di Paha, Pengungkapan Dramatis di Pelabuhan Tanjung Harapan
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Angin sore di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, biasanya hanya membawa hiruk-pikuk penumpang yang turun dan naik kapal. Namun saat itu tepatnya 7 November 2025, suasananya berbeda. Gerak-gerik seorang pria tampak mencurigakan dan langkahnya terlihat berat, tubuhnya sedikit kaku, seolah sedang menahan sesuatu yang tak terlihat.
Kecurigaan petugas tidak salah. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pria tersebut adalah kurir narkoba jaringan lintas negara. Lebih nekat lagi, ia menyembunyikan barang haram itu bukan di tas, bukan pula di barang bawaan—melainkan diikatkan di kedua pahanya, kanan dan kiri, berlapis-lapis agar menyerupai bentuk tubuh.
Yang dibawanya bukan barang kecil. Totalnya 1.508,38 gram sabu dan narkotika lain, jumlah yang cukup untuk merusak ribuan jiwa.
Upaya penyelundupan yang dilakukan dengan modus primitif sekaligus berani itu akhirnya digagalkan oleh aparat gabungan Polres Kepulauan Meranti dan instansi terkait.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025), dipimpin langsung Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Iqbalul Fikri.
Hadir pula berbagai unsur penegak hukum dan stakeholder lainnya Kepala Bea dan Cukai Selatpanjang Suradji, Danramil 02/Tebingtinggi Kapten Arh Efri H Nasution, Kakanim Kelas II TPI Selatpanjang Putu Sony, serta perwakilan Kejari, Pos AL, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat, dan undangan lain.
Di hadapan awak media, Kapolres AKBP Aldi menegaskan bahwa Kepulauan Meranti berada di garis terdepan perbatasan Indonesia memang menjadi jalur rawan penyelundupan. Namun hal itu tidak menyurutkan komitmen jajarannya.
“Kami tidak berhenti pada pengungkapan sebelumnya. Bersama instansi lain, kami terus melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di Kepulauan Meranti,” ujar AKBP Aldi.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Beberapa waktu lalu, Polres Meranti juga berhasil membongkar jaringan besar dengan barang bukti 55 kilogram sabu, salah satu ungkapan terbesar di daerah perbatasan tersebut.
Keberhasilan menahan lebih dari 1,5 kilogram narkotika kali ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman yang mengintai Kepulauan Meranti. Namun di balik itu, keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi mampu menahan gelombang peredaran narkoba yang mencoba merayap masuk dari luar negeri.
Dengan wilayah yang luas, lautan sebagai batas, dan jarak yang dekat dengan negara tetangga, Meranti menjadi pintu yang harus dijaga ketat.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Muhammad Iqbalul Fikri, mengungkap kronologi penangkapan kurir narkoba lintas negara yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia yang akan masuk melalui jalur laut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal mulai melakukan pemantauan di pelabuhan. Tidak lama kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial SS (24), warga Alah Air, diamankan saat turun dari kapal. SS merupakan kurir laut yang diduga membawa sabu dan narkotika jenis lain dari luar negeri.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan kartid ridge narkotika diikatkan erat di kedua paha tersangka—modus yang digunakan untuk menyamarkan bentuk tubuh dan menghindari pemeriksaan di jalur perairan.
“Modus ini diduga untuk menghindari pemeriksaan di jalur perairan,” ujar Iqbal.
Dalam interogasi, SS mengaku bahwa narkotika tersebut akan diserahkan kepada B (46), kurir darat yang bertugas mendistribusikannya di wilayah Selatpanjang. SS juga mengakui telah empat kali melakukan penyelundupan serupa dari negara tetangga.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dengan rincian 45 paket sabu seberat 501,7 gram, 110 cartridge liquid narkotika merek Yakuza seberat 952,98 gram, 20 papan Happy Five seberat 54,33 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 1.508,38 gram.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU Psikotropika
“Untuk Pasal 114 ayat (2), ancamannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” jelas Iqbal.
Usai konferensi pers, Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, Imigrasi, Dinas Kesehatan, dan sejumlah instansi yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan menggunakan cairan pembersih kemudian dihancurkan dengan blender, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari ancaman jaringan internasional. (R-01)

