Pasca Banjir Bandang Sumatera, Kementrian ATR/BPN Sisir Satu Per Satu Rencana Evaluasi Tata Ruang
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyisir satu-persatu rencana evaluasi tata ruang di Pulau Sumatera usai bencana banjir dan longsor.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan hal ini dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan (PSKP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Nah, kita mau lihat dulu ini satu persatu. Kan, ini kan harus dilihat dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi sama RTRW Kabupaten/Kota-nya. Harus satu-satu kalau masalah perencanaannya," ungkap Nusron.
Menurut Nusron, bisa saja perencanaan yang dilakukan sudah benar, namun salah dalam implementasi. Atau, bisa saja memang dari awal sudah salah.
Nusron menilai, tata ruang memang bersifat dinamis. Sehingga, perlu diketahui lebih jauh fungsi atau pola ruang apakah sudah sesuai atau tidak.
"Atau ada yang enggak disiplin, atau ada pelanggaran atau tidak. Jadi, secara perencanaan benar apa enggak," tutur Nusron.
Selaras dengan Lingkungan
Rencana mengevaluasi tata ruang akan dilakuukan Kementerian ATR/BPN secara komprehensif di ketiga wilayah terdampak.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang yang selaras dengan karakter lingkungan serta meminimalkan risiko bencana serupa di masa mendatang.
“Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai,” ujar Nusron, saat ditemui awak media selepas acara Indonesia Punya Kamu di Universitas Diponegoro (UNDIP), Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Proses evaluasi akan dimulai setelah fase penanganan darurat selesai, memungkinkan pendekatan yang lebih terencana dan terukur.
Nusron menjelaskan, praktik serupa telah dilakukan pemerintah pada kasus banjir Jakarta.
Penataan kembali pola ruang di ibu kota dilakukan bersama Pemerintah Provinsi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan berbagai pihak terkait.
Evaluasi tersebut menghasilkan rekomendasi perubahan pada beberapa kawasan yang dinilai tidak adaptif terhadap karakter lingkungan dan potensi bencana.
Model evaluasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan berbasis bukti dan kolaborasi lintas sektor. (R-03)

