Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Pertamina, Kejaksaan Sita Rp 3 Miliar
SabangMerauke News, Banten - Kejati Banten menerima penyerahan titipan uang kerugian negara dari proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Services (IAS), anak perusahaan PT Pertamina. Uang senilai Rp 3 miliar diserahkan kemarin.
"Penyerahan penitipan uang kerugian negara dan dilakukan penyitaan uang Rp 3 miliar sebagai sebagai uang titipan kerugian negara," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Sabtu (21/5/2022).
Penyerahan uang ini, katanya, berkaitan dengan penerbitan pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan pada 2021. Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar USD 1.400.
"Penyitaan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian persidangan," ujarnya.
Penyitaan ini adalah lanjutan dari penyitaan penyidik. Sebelumnya, mobil mewah jenis Mercedes-Benz disita dari PT AKN oleh Kejati Banten.
Kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu inisial DS dari PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan, dan SS Presiden Direktur PT IAS. Terakhir adalah AC dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). (*)