Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Wanita, Camat Ini Ditangkap Polisi
Oknum Camat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat inisial DR alias Don (27) diamankan polisi setelah dilaporkan memasang kamera CCTV di kamar mandi kos putri miliknya. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Sumatera Barat - Oknum camat inisial DR alias Don (27) diamankan polisi setelah dilaporkan memasang kamera CCTV di kamar mandi kos putri miliknya. Pelaku DR merupakan Plt Camat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso membenarkan penangkapan DR. Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, Selasa (25/11/2025), atas tindakan berbau pornografi.
"Hari ini (kemarin) ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Kartyana, Rabu (26/11/2025).
Dia menyebut kejadian berawal ketika pelapor RI (21) mendapat informasi dari temannya yang pernah kos di TKP melalui chat WA yang mengatakan bahwa di kamar mandi kos pelapor ada terpasang CCTV oleh pelaku.
Karena penasaran, esok harinya korban RI mengecek ke kamar mandi tersebut, dan ternyata benar ada CCTV yang di pasang di bagian atas kamar mandi tersebut.
"Tak senang atas tindakan pelaku korban pun segera memberitahukan kepada rekan-rekan lainnya atas perihal tersebut sehingga menemui pelaku. Awalnya pelaku ini sempat mengelak, sehingga korban tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang," ucap Karyana.
Saat ini, pelaku DR sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Kepada petugas, pelaku mengakui dan menyimpan rekaman CCTV di handphone pelaku.
"Sementara korbannya dua. Dari dua orang korban dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban berikutnya atau tidak," katanya lagi.
DR alias Don mengakui perbuatannya dan mengakui CCTV tersebut di pasang sendiri pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu.
Kini pelaku bersama barang bukti 1 unit CCTV berwarna hitam dan dua unit handphone milik pelaku Samsung A54 dan Oppo f11 pro telah diamankan. Ia diancam dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (R-03)

