Singgung Pungli dan Preman, Kapolri Perintah Amankan Harga Minyak Goreng Eceran
SabangMerauke News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Telegram yang dikeluarkan Polri sebagaimana Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022, tanggal 20 Mei 2022, yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.
Gatot mengatakan, dasar diterbitkannya Telegram ini yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Kemudian Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil ), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).
Selanjutnya, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penugasan Dalam Satgas Pangan dan Hasil Rapat Koordinasi Terkait Minyak Goreng Curah Dengan Pelaku Usaha Tanggal 16 Mei 2022.
Dalam Telegram tersebut, lanjut Gatot, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.
2. Melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
3. Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
4. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.
5. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran. (*)