Bos Djarum Anak Budi Hartono Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Pajak
PT Djarum angkat suara ihwal pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utamanya Victor Rachmat Hartono, dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan oleh Kejaksaan Agung. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Djarum angkat suara ihwal pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utamanya Victor Rachmat Hartono, dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan oleh Kejaksaan Agung. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan merespons pencekalan Victor.
“Kami menghormati dan taat hukum. Mengikuti prosedur,” ujar Budi kepada media melalui pesan singkat Kamis, 20 November 2025.
Budi belum memberi penjelasan tambahan mengenai posisi Victor Hartono dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia mengatakan baru mengetahui nama bos Djarum itu tercantum di daftar cegah setelah media meminta konfirmasi. Meski irit bicara, pernyataan PT Djarum menegaskan bahwa perusahaan memilih mengikuti seluruh proses hukum.
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, masuk dalam daftar cekal. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan cekal berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut tercatat berasal dari Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 guna penyidikan kasus korupsi.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut tanpa merinci nama-namanya. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," ujarnya saat dihubungi Kamis, 20 November 2025.
Menurut dia, permohonan cekal diajukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah pegawai pajak. Kelima orang tersebur dilarang bepergian ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020. Anang belum bersedia menjelaskan detail perkara itu.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi, Kamis. Menurut dia, permohonan cekal berasal dari Kejaksaan.
Victor Hartono merupakan putra sulung Budi Hartono. Ia menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999. Dia juga memegang posisi Presiden Direktur di lini filantropi untuk program tanggung jawab sosial Grup Djarum, yakni Djarum Foundation.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016-2020. Menurut dia, orang tersebut diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak jauh di bawah ketentuan dengan imbalan dari wajib pajak. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” kata Anang.
Ia menggambarkan pola yang penyidik usut: tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp 30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp 5-10 miliar, dan selisih itulah yang menjadi ruang transaksi. Biasanya, dalam praktik tersebut terjadi bargaining.
Secara ketentuan, pengurangan pajak dapat sah jika disertai dokumen dan perhitungan yang valid. Namun penyidik menemukan pola transaksi yang tidak berdasar pemeriksaan objektif, melainkan kesepakatan terselubung antara wajib pajak dan aparat.
Sumber lain di lingkungan penegak hukum menyampaikan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak di berbagai lokasi. Langkah tersebut bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Informasi awal menunjukkan sebagian temuan berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2015-2020.
Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa saksi, meski belum mengungkap jumlahnya. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” kata Anang. Pemeriksaan berlangsung dengan dua metode: saksi datang ke kejaksaan atau penyidik mendatangi saksi langsung.(R-04)

