Kasus Korupsi Kredit SPK Diduga Fiktif Rp 112 Miliar, Manajer BRI dan 2 Pengusaha Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Relation Manager Bank BRI Frengki Hasoloan Sianturi (FHS) sebagai tersangka kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja berbasis surat perintah kerja (SPK) fiktif senilai Rp 122 miliar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Relation Manager Bank BRI Frengki Hasoloan Sianturi (FHS) sebagai tersangka kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja berbasis surat perintah kerja (SPK) fiktif senilai Rp 122 miliar. Kepala Kejari Jakarta Pusat Antonius Despinola mengumumkan penetapan itu setelah ekspose atau pemeriksaan tersangka.
“FHS selaku Relation Manager salah satu bank pemerintah,” kata Antonius di Kejari Jakpus Senin malam, 17 November 2025.
Antonius menegaskan dasar penetapan tersebut, yakni adanya dua alat bukti yang cukup. Ia mengkonfirmasi bahwa Relation Manager yang jadi tersangka dalam kasus korupsi ini merupakan pegawai Bank BRI.
Selain FHS, Kejari Jakpus juga menjerat Maria Lastry Gultom (MLG) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, dan Li Putri Nazara (LPN) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. Penyidik menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula ketika para debitur mengajukan kredit modal kerja dengan menggunakan tiga surat perintah kerja (SPK) yang mengatasnamakan tiga kementerian. Penyidik menduga seluruh SPK itu fiktif. Meski begitu, FHS tetap memproses pengajuan dan mendorong persetujuan kredit tanpa verifikasi rinci. “Ia langsung menyetujuinya,” kata Antonius.
BRI kemudian mencairkan kredit sejumlah Rp 122 miliar ke tiga perusahaan. Setelah dana masuk, MLG menarik uang itu dan menyalurkannya ke sejumlah rekening cangkang. Dari aliran dana tersebut, FHS menerima Rp 800 juta.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyita dua kendaraan milik tersangka dari pihak swasta, yaitu Toyota Fortuner dan Mercedes, yang terkait perputaran dana.
Pengajuan kredit berlangsung pada 2023-2025 dan berujung pada status macet atau kolektibilitas 5. Antonius mengatakan penyidik masih mendalami pihak lain (Kementerian) dan kontrak yang dicatut dalam SPK fiktif tersebut. (R-04)

