Antar Sabu ke Lapas, 2 Pegawai Kejaksaan Tak Jadi Tersangka
SabangMerauke News, Cilegon - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diperiksa terkait penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon lewat charger handphone (HP).
Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) yang berstatus PNS, dan IW (35) pegawai honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022).
Shito menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil tes urine keduanya negatif.
"Terhadap perkara ini SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pegawai Kejari Cilegon itu hanya dititipkan barang dari satpam karena diantarkan via jasa pengiriman.
"Tidak ada komunikasi per telpon antara DL dan SD. Tapi DL menggunakan orang luar untuk melepon ke SD. Saudara SD dapat titipan dari Satpam yang berjaga," ujarnya.
Namun polisi masih mengembangkan penyelidikan alasan dipilihnya IW dan SD untuk mengantarkan sabu ke Lapas Cilegon.
"Tidak ada niat jahat. Jadi SD dan IW bukanlah jaringan membawa narkoba ke lapas. Keduanya proaktif membawa urine. Faktanya keduanya dinyatakan negatif, berbeda dengan DL dan KT positif sabu," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Cilegon yang tersandung kasus narkotika. (*)