SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Garap Lagi Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru Rugikan Negara Rp 60 Miliar, Periksa 2 Orang dari Pihak Kontraktor

17/11/2025  ❘  16:14 WIB • Hukrim
Bagikan :
KPK Garap Lagi Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru Rugikan Negara Rp 60 Miliar, Periksa 2 Orang dari Pihak Kontraktor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru. Pada Januari 2025 lalu, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus yang merugikan negara ditaksir lebih dari Rp 60 miliar. 

Pada Senin (17/11/2025), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Keduanya berasal dari kalangan kontraktor (swasta). 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media pada Senin (17/11/2025).

Kedua orang yang diperiksa penyidik KPK yakni Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra serta Kepala Bagian Pembelian PT Hasrat Tata Jaya, Ade Munica. Sejauh ini KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan lantaran proses permintaan keterangan masih berlangsung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp 60 miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Yunannaris selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018. Kemudian Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki dan Triandi Chandra sebagai Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

Selanjutnya Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi Perkara

Pembangunan flyover Simpang SKA Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI), kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO) dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.

Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun 2018. KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka.

Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.

Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.

Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.

Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.

KPK menilai perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya yaitu untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar.

"Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilis pers, Kamis (30/1). 

Sudah Periksa Puluhan Saksi

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi di awal kasus naik naik ke penyidikan. Pada Rabu (12/2/2025) silam, KPK memerikaa sebanyak 17 saksi dari kalangan ASN maupun pihak swasta. 

Berikut 15 saksi kasus korupsi proyek pembangunan flyover Simpang SKA yang pernah diperiksa penyidik KPK di gedung BPKP Perwakilan Provinsi Riau:

1. DEP selaku Kadis Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2018.

2. ZLH selaku Staf Administrasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Proyek Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA)

3. RNA selaku, Staf Dinas PUPR Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Fly Over Simpang SKA

4. EDT selaku Kasubbag Tata Usaha UPT I tahun 2022/ Anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak 2018 

5. NSS selaku Staf Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2008 

6. AFK selaku Ketua PPHP/ Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau 

 

7. EML selaku Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan/ Konsultan Lepas Review DED Pembangunan Fly Over Simpang SKA 2017

8. LKM selaku Tim Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Riau/ Anggota PPHP

9. TZD selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Tahun 2022

10. HLS selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

11. TLD selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau/ Staf Pokja ULP Provinsi Riau tahun 2018

12. SYK selaku JFT Teknik Jalan Jembatan Tahun 2022-2023

13. BBG merupakan wiraswasta

14. RNP selaku Staf Bagian Keuangan PT Hasrat Tata Jaya

15. TRC selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Tahun 2017

Sementara dua orang dari pihak swasta yang telah diperiksa yakni: 

1. EPS selaku Direktur PT Sumber Sari Cipta Marga Tahun 2013-2019

2. SMM selaku Direktur PT Mitra Super Struktur

Staf Mantan Anggota DPR Diperiksa KPK

Sebelumya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam perkara korupsi proyek jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru pada Selasa (11/2/2025) kemarin. 

Delapan saksi diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sementara, dua orang saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kala itu menyatakan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK yakni Agus Iskandar (AI) selaku pensiunan PNS di Kementerian Pekerjaan Umum. Satu orang lainnya yakni Gusrizal (G) yang berlatar belakang swasta. 

Tessa menyatakan, Gusrizal merupakan Staf mantan anggota Komisi XI DPR RI, Hafiz Thohir. Diketahui, Hafiz Thohir merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sumatera Selatan. 

8 Orang Diperiksa KPK di Pekanbaru

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sebanyak 8 orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru, Selasa (11/2/2025). Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam ruangan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. 

Adapun ke 8 saksi yang diperiksa hari ini yakni Hamdan (H) selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Kemudian Yusfar (Y) yang merupakan ASN Dinas PUPR Provinsi Riau

Penyidik KPK juga memeriksa Seprizon (S) selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau. Termasuk Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019. Yunannaris merupakan satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK. 

Kemudian turut dipanggil Jerry Herwindo (JH) yang merupakan PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau dan Apriandy Isra (AI) selaku PNS/ Staf Bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK proyek tahun 2018.

 

Dua saksi yang diperiksa yakni Benny Saputra (BS) selaku JFT Analis Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau 2022–sekarang yang juga merupakan anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018. Satu saksi lain yakni Wilton Wahab (WH) yang merupakan pegawai lepas PT Yodya Karya. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi Flyover Simpang SKAKPKFlyover SKASabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Polres Rokan Hilir Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

    Polres Rokan Hilir Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

    Riau •
    17/11/2025 ❘ 15:12 WIB
  • Satpol PP Temukan 4 Siswa-siswi Tingkat SMA Bolos di Stadion Bagan Batu, Ngaku Sedang PDKT

    Satpol PP Temukan 4 Siswa-siswi Tingkat SMA Bolos di Stadion Bagan Batu, Ngaku Sedang PDKT

    Riau •
    17/11/2025 ❘ 14:15 WIB
  • Dumai Minta Penundaan Porprov XI, Kadispora: Intinya Tidak Pembatalan

    Dumai Minta Penundaan Porprov XI, Kadispora: Intinya Tidak Pembatalan

    Riau •
    17/11/2025 ❘ 12:41 WIB
  • Pemprov Riau–IMT-GT Mantapkan Kolaborasi Percepatan Roro Dumai–Melaka  

    Pemprov Riau–IMT-GT Mantapkan Kolaborasi Percepatan Roro Dumai–Melaka  

    Advertorial •
    19/11/2025 ❘ 13:33 WIB
  • Kontraktor Dinas Perkim Pekanbaru Mengamuk, Bongkar Proyek Semenisasi Hampir 2 Tahun Pekerjaan Tak Dibayar

    Kontraktor Dinas Perkim Pekanbaru Mengamuk, Bongkar Proyek Semenisasi Hampir 2 Tahun Pekerjaan Tak Dibayar

    Riau •
    17/11/2025 ❘ 13:20 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan