SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Berakhir 18 November, Ini Cara dan Syarat Mendaftar Calon Bintara Brimob 2025

14/11/2025  ❘  16:05 WIB • Nasional
Bagikan :
Berakhir 18 November, Ini Cara dan Syarat Mendaftar Calon Bintara Brimob 2025

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka pendaftaran personel Bintara Brigade Mobil (Brimob) Tahun Anggaran 2026. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka pendaftaran personel Bintara Brigade Mobil (Brimob) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Penerimaan Polri pada tautan https://penerimaan.polri.go.id/.

Rekrutmen ini akan menghasilkan calon pasukan dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pendidikan akan berlangsung selama 5 bulan di SPN Polda Jawa Timur (Jatim), SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dengan tersedianya kuota sebanyak 2 ribu orang, rekrutmen ini terbuka luas untuk lulusan SMA/SMK/sederajat dan sarjana (D4/S1). Dikutip dari pengumuman resmi Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026 Nomor: Peng/38/XI/DIK.2.1/2025, Jumat (14/11/2025) berikut informasinya.

Cara Daftar Rekrutmen Bintara Brimob 2025Ada dua tahap pendaftaran yang harus dilalui calon Bintara Brimob 2025, yaitu:

1. Pendaftaran Online

  • Buka https://penerimaan.polri.go.id/
  • Pilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama
  • Isi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), identitas orang tua, dan keterangan lain sesuai format dalam website pendaftaran
  • Pendaftaran wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online serta mengecek dengan teliti data yang diisi
  • Setelah berhasil mengisi formulir registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password
  • Kembali buka https://penerimaan.polri.go.id/
  • Masukkan username dan password yang telah didapatkan lalu klik "Login"
  • Pendaftaran akan diarahkan ke halaman dashboard yang berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan dan nilai seluruh tahapan seleksi
  • Unggah berkas pendaftaran yang disyaratkan
  • Jika sudah selesai, cetak formulir registrasi online yang akan digunakan untuk verifikasi di Polres.

2. Verifikasi di Polres dan Polda Setempat
1. Verifikasi dilaksanakan secara offline di Polres setempat.
2. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 08.00-16.00 waktu setempat.
3. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
4. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak formulir registrasi daring serta berkas administrasi.
5. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
6. Membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2, yakni:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir
  • Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akta yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar
  • Surat persetujuan orang tua/wali asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif, agama, maupun adat asli dan fotokopinya
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan asli dan fotokopinya
  • Daftar riwayat hidup hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online dan fotokopinya
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri asli dan fotokopinya
  • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain asli dan fotokopinya
  • Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya asli dan fotokopinya
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum.
     

     

7. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.
8. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftar dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, akan diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Syarat Lengkap Rekrutmen Bintara Brimob 2025
Syarat Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan SKCK
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Syarat KhususPerempuan atau laki-laki
  • Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI/PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI/sekolah kedinasan
  • Belum pernah menikahTidak bertato atau bertindik kecuali karena ketentuan adat setempat
  • Tidak mendukung organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak melakukan perbuatan melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum
  • Membuat surat pernyataan tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Membuat surat pernyataan tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan
  • Peserta yang berdomisili di wilayah Polda harus melampirkan kartu keluarga, KTP sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Peserta Orang Asli Papua (OAP) harus melampirkan kartu keluarga, KTP sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Peserta jalur khusus Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan domisili.
  • Peserta yang sudah bekerja sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala perusahaan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima.
  • Peserta yang gagal pada tes tahun sebelumnya, diberhentikan dari pendidikan sekolah kedinasan, atau pernah diberhentikan tidak hormat dari proses pendidikan tidak dapat mendaftar.

Syarat Tambahan

  • Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, dan C)
  • Berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
  • Berijazah serendah-rendahnya dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren atau Pendidikan Diniyah Formal (PDF) setingkat SMA
  • Berijazah serendah-rendahnya dari program D1 sampai D4/S1 dengan IPK minimal 2,75
  • Tinggi badan pria minimal 165 cmKhusus OAP memiliki tinggi badan minimal 163 cm (daerah pesisir) dan 160 cm (daerah pegunungan).

Syarat Nilai

  • Lulusan SMA/sederajat dengan nilai minimal 70,00 atau B (70-79) kecuali untuk peserta OAP minimal 65,00 atau C (60-69).
  • Memiliki nilai rata-rata rapor semester 5 kelas 12 minimal 75,00 kecuali untuk peserta OAP minimal 70,00
  • Lulusan D4 atau S1 memiliki IPK minimal 2,75

Jadwal Seleksi Rekrutmen Bintara Brimob 2025

  • Pendaftaran online dan verifikasi: hingga 18 November 2025
  • Pakta integritas dan rikmin awal: 19-22 November 2025
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I: 24-26 November 2025
  • CAT psikologi tahap I: 27-28 November-Desember 2025
  • Gladi CAT uji CAT akademim dan pelaksanaan CAT uji akademik: 29 November-2 Desember 2025
  • Pelaksanaan EKG: 3-4 Desember 2025
  • Uji kesamaptaan jasmani dan antrophometri: 5-9 Desember 2025
  • Sidang menuju rikkes II: 11 Desember 2025
  • Rikkes tahap II: 12-13 Desember 2025
  • Wawancara PMK dan psikologi II: 14-7 Desember 2025
  • Rikmin akhir: 18-21 Desember 2025
  • Sidang kelulusan akhir: 23 Desember 2025. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Sabangmeraukenews.comPemdaftaranBrimob

BERITA TERKAIT :

  • Komisi III DPR Minta Prabowo Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    Komisi III DPR Minta Prabowo Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    Nasional •
    14/11/2025 ❘ 15:19 WIB
  • DPRD Pekanbaru Minta Kinerja LPS Ditingkatkan, Jangan Lagi Sampah Menumpuk

    DPRD Pekanbaru Minta Kinerja LPS Ditingkatkan, Jangan Lagi Sampah Menumpuk

    Advertorial •
    14/11/2025 ❘ 15:05 WIB
  • Tertangkap Tangan, Polisi Amankan Seorang Pria Pencuri Besi di Bawah Flyover Sudirman Pekanbaru

    Tertangkap Tangan, Polisi Amankan Seorang Pria Pencuri Besi di Bawah Flyover Sudirman Pekanbaru

    Hukrim •
    14/11/2025 ❘ 14:55 WIB
  • Senator Penrad Siagian Jemput Jenazah PMI Asal Sumut yang Meninggal di Kamboja: Negara Harus Hentikan Tragedi PMI Ilegal!

    Senator Penrad Siagian Jemput Jenazah PMI Asal Sumut yang Meninggal di Kamboja: Negara Harus Hentikan Tragedi PMI Ilegal!

    Daerah •
    14/11/2025 ❘ 14:12 WIB
  • Dugaan Korupsi Modus Pengaturan Lelang di Kabupaten Siak, Kejaksaan Periksa 8 Orang

    Dugaan Korupsi Modus Pengaturan Lelang di Kabupaten Siak, Kejaksaan Periksa 8 Orang

    Hukrim •
    14/11/2025 ❘ 13:10 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan