IDI Siap Maafkan 'Dosa' Dokter Terawan: Allah Saja Memaafkan Hambanya
SabangMerauke News, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi buka suara soal pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto. Terawan diberhentikan dampak terapi Brain Washing atau cuci otak melalui metode Digital Substraction Angiography (DSA).
Terapi cuci otak ini tidak berbasis bukti ilmiah yang sahih tentang keamanan dan kemanfaatan. Namun, Terawan tetap menjalankan terapi tersebut meski sudah mendapat peringatan dari PB IDI.
Padahal, Satuan Tugas Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang dibentuk Kementerian Kesehatan menyatakan terapi DSA tak boleh digunakan lagi dan harus dihentikan di seluruh rumah sakit. Adib Khumaidi mengatakan 'dosa' Terawan terkait terapi DSA bukan tak bisa dimaafkan.
"Kalau bilang tidak ada dosa yang termaafkan, semua dosa itu bisa dimaafkan. Allah saja maafkan hambanya," kata Adib dalam konferensi pers Hari Bakti Dokter Indonesia 114 yang disiarkan melalui YouTube PD Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (19/5/2022).
Adib menekankan PB IDI sudah menyampaikan berkali-kali bahwa pemberhentian Terawan bukan diartikan seumur hidup. Mantan Menteri Kesehatan itu masih bisa kembali menjadi anggota IDI dengan syarat tertentu.
"Ada proses lagi nanti untuk kemudian bisa menjadi anggota lagi. Nanti ada administrasinya, seperti halnya yang lain juga," ujarnya.
Adib menegaskan IDI merupakan rumah bersama bagi dokter seluruh Indonesia. Dalam sebuah rumah, kata dia, sangat wajar saling mengingatkan atau memberikan peringatan jika anggota melakukan kesalahan.
"Kalau memang ada hal-hal yang memang salah, pasti kita akan saling memberikan nasihat. Memberikan sebuah peringatan, saling mengingatkan untuk proses yang sudah terbangun sebenarnya di dalam IDI," jelasnya.
PB IDI resmi memberhentikan secara permanen Terawan pada 25 April 2022. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
"Sudah dibuat surat pemberhentiannya per tanggal 25 April 2022 kemarin," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis kepada merdeka.com, Rabu (27/4/2022). (*)