Gara-gara KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Penyuap Bupati Ponorogo Tunda Serahkan Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyerahan uang suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo sempat tertunda akibat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin, 3 November 2025. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyerahan uang suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo sempat tertunda akibat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin, 3 November 2025.
Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyerahan uang kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko batal dilakukan karena situasi tidak kondusif setelah OTT di Riau.
“Penyerahannya tidak jadi. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 November 2025.
Asep menjelaskan, KPK telah memantau pergerakan para pihak yang terlibat sejak Oktober 2025 setelah menerima informasi mengenai rencana rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurut dia, rencana mutasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pejabat daerah, termasuk Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang khawatir akan dimutasi dari jabatannya.
KPK mendapati bahwa penyerahan uang suap semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 November 2025. Namun, agenda itu tertunda. Sebelumnya, penyerahan sudah direncanakan lebih awal, sekitar tanggal 3 atau 4 November.
“Penyerahan itu batal karena saat itu rekan-rekan sedang melaksanakan tangkap tangan di Riau,” kata Asep.
Ia menambahkan, momentum OTT di Riau secara tidak langsung menggagalkan upaya penyerahan uang di Ponorogo. “Kami berterima kasih karena ada keuntungan dari penegakan hukum di Riau itu. Buktinya, penyerahan uang tidak jadi dilakukan,” ucap Asep.
Meski penyerahan uang sempat tertunda, KPK tetap memantau pergerakan para pihak di Ponorogo. Menurut Asep, informasi baru yang diperoleh pada 5 hingga 6 November memperkuat dugaan bahwa penyerahan uang suap hanya tertunda, bukan dibatalkan sepenuhnya.
Sebelumnya, KPK menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto. Keempatnya menjadi tersangka kasus korupsi suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (R-03)

