Lengkap! Segini Rincian Uang TPP yang Diterima Pejabat Pemprov Riau, Bakal Dipotong Gara-gara Tekor APBD 2025
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat berbicara dengan media, Kamis (6/11/2025). Foto: Adri/SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto memastikan akan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun ini. Kebijakan ini diambil sebagai imbas ketimpangan antara proyeksi pendapatan dengan belanja daerah.
"Tolong disampaikan ke ASN dan istrinya, saya minta maaf, terpaksa TPP kita potong tahun ini," kata SF Hariyanto dalam dialog bersama insan pers, Kamis (6/11/2025) lalu.
Pemprov Riau memproyeksikan akan menerima pendapatan hingga akhir tahun sebesar Rp 8,3 triliun dari total belanja yang disahkan dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 9,4 triliun.
"Jadi ada sekitar Rp 1,1 triliun selisihnya. Sehingga kita harus lakukan efisiensi belanja pegawai," terangnya.
Adapun besaran pemotongan TPP masih sedang dihitung. SF Hariyanto berharap pemotongan TPP tak sampai 50 persen dari angka yang biasa diterima pegawai dan pejabat daerah.
"Karena kalau sampai 50 persen, maka akan sangat sulit pegawai kita. Tapi, angkanya masih sedang dikalkulasi," tegasnya.
Besaran TPP Pejabat Elit Riau
Sekitar 170 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mendapatkan TPP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Kpts.1945/XII/2022 pada 30 Desember 2022 lalu. Saat itu, Gubernur Riau masih dijabat oleh Syamsuar.
Jumlah TPP paling jumbo diperoleh oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebesar Rp 90.020.983 per bulan. Sementara, ASN peraih TPP terbesar kedua yakni Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan nilai Rp 40.069.428. Di bawahnya, 3 asisten Setdaprov Riau menerima masing-masing Rp 38.742.625.
Menyusul Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menerima TPP Rp 37.681.184.
Sementara, sebanyak 24 orang para kepala dinas dan kepala badan masing-masing menerima TPP sebesar Rp34.496.857.
Sekretaris DPRD Riau menerima senilai Rp 31.843.253 juta. Dan 8 orang kepala biro di lingkungan Setdaprov Riau menerima secara variatif antara Rp 26.477.795 hingga Rp Rp 27.477.795.
Mereka yang menerima TPP juga adalah pejabat yang menduduki posiai sebagai Kepala Bidang di lingkungan OPD Pemprov Riau. Jumlahnya sebanyak 102 orang. Kemudian pejabat yang menduduki Kepala Bagian juga menerima TPP berjumlah 29 orang.
Adapun, total TPP yang harus ditanggung oleh APBD Riau untuk ke 170 pejabat tersebut besarnya mencapai Rp 3,83 miliar lebih per bulan. Jika diakumulasikan selama setahun, maka total TPP berjumlah Rp 46,04 miliar.
Berikut daftar lengkap pejabat yang menerima TPP dari APBD Riau:
1. Sekda Provinsi Riau: Rp 90.020.983
2. Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau: Rp 40.069.428.
3. Asisten I Setdaprov Riau: Rp 38.742.625
4. Asisten II Setdaprov Riau: Rp 38.742.625
5. Asisten III Setdaprov Riau: Rp 38.742.625
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan: Rp 37.681.184
7. Sekretaris DPRD Riau: Rp 31.843.253
TPP Kepala Dinas sebesar Rp 34.496.857, meliputi:
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
2. Kepala Dinas Pendidikan
3. Dinas Kesahatan, Dinas PUPR-Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
4. Kepala Dinas Sosial
5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
6. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan
7. Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
8. Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura
9. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
10. Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Diskominfo Statistik.
11. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
12. Kepala Kepala Dinas Kebudayaan
13. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
14. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
15. Kepala Dinas Pariwisata
16. Dinas Perkebunan
17. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
18. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
20. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
21. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
22. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
23. Kepala BPBD
24. Kepala Badan Kesbangpol
TPP jajaran Kepala Biro Setdaprov sebesar Rp 26.477.795, meliputi:
1. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
2. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
3. Kepala Biro Perekonomian
4. Kepala Biro Umum
TPP jajaran Kepala Biro Setdaprov sebesar Rp 27.477.795, meliputi:
1. Kepala Biro Hukum
2. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
3. Kepala Biro Administrasi Pembangunan
4. Kepala Biro Organisasi
TPP Kepala Bagian sebesar Rp 19.501.280, meliputi:
1. Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan
2. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan
3. Kepala Bagian Bantuan Hukum
4. Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan
5. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
6. Kepala Bagian Tata Laksana
7. Kepala Bagian Rumah Tangga
8. Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset
9. Kepala Bagian Administrasi Pimpinan
10. Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan
11. Kepala Bagian Umum
12. Kepala Bagian Persidangan, dan Produk Hukum
13. Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan
TPP Kepala Bagian sebesar Rp 11.673.482, meliputi:
1. Kepala Bagian Perencanaan
2. Kepala Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana
3. Kepala Bagian Akuntansi
4. Kepala Bagian Umum
5. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
6. Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Umum Arifin Achmad.
TPP Kepala Bagian sebesar Rp 20.058.880, meliputi:
1. Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa, 2. Kepala Bagian Protokol
TPP Kepala Bidang/ Bagian RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan dan RS Petala Bumi Rp 14.346.268, meliputi:
1. Kepala Bagian Umum
2. Kepala Bagian Perencanaan
3. Kepala Bidang Pelayanan Medik
4. Kepala Bidang Penunjang Medik, Pendidikan, dan Penelitian
5. Kepala Bagian Tata Usaha
6. Kepala Bidang Layanan Medik
7. Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan-Kebidanan
8. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang
TPP Kepala Bidang sebesar Rp 19.433.184, meliputi:
1. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA)
2. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
3. Kepala Bidang Pembinaan Khusus dan Pelayanan Khusus (PKPLK)
4. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan
5. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
6. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian
7. Kepala Bidang Sumber Daya Air
8. Kepala Bidang Cipta Karya
9. Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman
10. Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
11. Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi
12. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
13. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
14. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
15. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
16. Kepala Bidang Industrial dan Persyaratan Kerja
17. Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan
18. Kepala Bidang Ketransmigrasian
19. Kepala Bidang Pemberdayaan Hak Perempuan dan Khusus Anak
20. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
21. Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak
22. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
23. Kepala Bidang Sejahtera, Data dan Informasi
24. Kepala Bidang Ketahanan Pangan
25. Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang Holtikultura
26. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian
27. Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengolahan Limbah Padat Domestik, dan Peningkatan Kapasitas
28. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan hidup dan Kehutanan
29. Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
30. Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial
31. Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan
32. Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil
32. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
33. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan
34. Kepala Bidang Angkutan Jalan, Kepala Bidang Pelayaran
35. Kepala Bidang Pengembangan Transportasi.
36. Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
37. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika
38. Kepala Bidang Statistik
39. Kepala Bidang Persandian
40. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan
41. Kepala Bidang Pembudayaan Prestasi Olahraga
42. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
43. Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Budaya
43. Kepala Bidang Diplomasi dan Promosi Budaya
44. Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi Kepustakaan
45. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Arsip
46. Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip
47. Kepala Bidang Perikanan Budidaya
48. Kepala Bidang Perikanan Tangkap
49. Kepala Bidang, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan
50. Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan
51. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata
52. Kepala Bidang Destinasi Wisata
53. Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata
54. Kepala Bidang Ekonomi Kreatif
56. Kepala Bidang Produksi Perkebunan
57. Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan
58. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
59. Kepala Bidang Produksi Peternakan
60. Kepala Bidang Kesehatan Hewan
61. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veterner
62. Kepala Bidang Agribisnis Peternakan
63. Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan
64. Kepala Bidang Ketenagalistrikan
65. Kepala Bidang Mineral dan Batubara
66. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah
67. Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Kerjasama, dan Promosi
68. Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Industri
69. Kepala Bidang Perdagangan
70. Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
71. Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
72. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur, Kepala Bidang Operasi
73. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
74. Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat
75. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
76. Kepala Bidang Mutasi
77. Kepala Bidang Aparatur
78. Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan.
79. Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Penjamin Mutu
80. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial
81. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti dan Pengembangan Integritas
82. Kepala Bidang Kompetensi Teknis Umum dan Manajerial
83. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
84. Kepala Bidang Kedaruratan.
85. Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
86. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
87. Kepala Bidang, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan
88. Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik.
TPP Kepala Bidang sebesar Rp 11.673.482, meliputi:
1. Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan RS Arifin Achmad
2. Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Medik RS Arifin Achmad
TPP Kepala Bidang sebesar sebesar Rp 22.192.188, meliputi:
1. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
2. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
3. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
4. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
5. Kepala Bidang Anggaran Daerah
6. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
7. Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan
8. Kepala Bidang Pengelolaan Milik Daerah
TPP Kepala Bidang sebesar Rp 21.933.531, meliputi:
1. Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan
2. Kepala Bidang Pajak Daerah
3. Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan Dana Bagi Hasil
4. Kepala Bidang Pembukuan, Pengawasan, dan Pembinaan. (R-02)

