Gakkum KLHK Tahan General Manager PT SIPP di Bengkalis, Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Kelapa Sawit
SabangMerauke News, Jakarta - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilaporkan telah menahan petinggi PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Agus Nugroho, Rabu (18/5/2022). Agus merupakan general manager PT SIPP yang diproses hukum dalam kasus dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang dikelola perusahaan tersebut.
Informasi yang diperoleh, penyidik Gakkum KLHK hari ini melakukan pemanggilan terhadap 3 orang petinggi PT SIPP. Ketiganya yakni Direktur Utama, Erick Kurniawan, Agus Nugroho dan Manager Humas, Zainul Ahsan Tanjung. Namun, Erick dikabarkan mangkir, tak hadir memenuhi panggilan. Pemeriksaan digelar di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Agus Nugroho bersama Zainul Ahsan Tanjung tiba di gedung KLHK, Selasa siang dan langsung masuk ke ruang penyidik Direktorar Jenderal Penegakan Hukum. Sekitar 5 jam kemudian, Agus keluar ruangan sudah mengenakan rompi ungu pertanda berstatus tahanan.
Agus dimasukkan ke dalam mobil milik Satgas Gakkum dikawal dengan 2 orang dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi (SPORC) berseragam lengkap. Informasi yang beredar, Agus Nugroho dititipkan penahanannya di rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Belum diketahui informasi lebih rinci soal penetapan status tersangka dan penahanan terhadap petinggi PT SIPP tersebut. Pihak Gakkum KLHK belum dapat dikonfirmasi soal pemeriksaan dan penetapan tersangka yang dilakukan hari ini.
Dilaporkan ke Polda Riau
Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT SIPP telah dilaporkan seorang Roslin Sianturi, warga di Duri, Bengkalis kepada Polda Riau. Pengaduan juga sudah disampaikan ke Gakkum KLHK dan Presiden Joko Widodo.
DR (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Roslin menjelaskan kalau kebun sawit kliennya telah rusak akibat air limbah perusahaan. Kebun sawit terancam gagal panen dan kini hasilnya anjlok karena kerusakan tanaman.
Laporan tersebut kata Marnalom telah dilayangkan lebih setahun lalu. Namun, hingga saat ini belum ada progress konkret dari penanganan laporan pengaduan ke Polda Riau. Belakangan, Gakkum KLHK memproses PT SIPP dan naik ke tahap penyidikan hingga penetapan seorang tersangka dilanjutkan penahanan hari ini.
"Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini. Dan tentunya, kerugian klien kami akibat pencemarann limbah perusahaan juga harus diganti rugi demi rasa keadilan," kata Marnalom.
Pemkab Bengkalis pun sudah mencabut izin operasional dan izin lingkungan PT SIPP. Gugatan PT SIPP terhadap pencabutan izin ditolak oleh PTUN Pekanbaru. (*)