Menhut Kampanye Pemerintah Beri 1,4 Juta Ha Hutan untuk Masyarakat Adat di Forum Iklim Global, Serius atau Cuma Gimmick?
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemberian 1,4 juta hektare hutan kepada masyarakat adat merupakan bukti dan komitmen Indonesia terhadap lingkungan dan masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan tersebut.
"Ada komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan hak seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat hukum adat," ujar Menhut Raja Antoni di sela Climate Summit di Belem, Brasil, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia melanjutkan hal tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus untuk masyarakat adat yang selama ini termajinalkan.
Komitmen tersebut juga disampaikan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam forum sama, yang berlangsung Kamis (6/11/2025) waktu setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Hashim mengumumkan secara resmi kepada dunia soal komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengalokasikan 1,4 juta hektare hutan adat.
Hasyim menyebut hal ini akan dilakukan dalam waktu empat tahun ke depan.
"Awal tahun ini Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kepada dunia komitmen kami yang berani untuk mengakui dan mengalokasikan 1,4 juta hektare dari hutan adat untuk masyarakat adat dan lokal dalam waktu empat tahun ke depan," ujar Hashim.
Sebelumnya, dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable, Selasa (4/11/2025), Menhut Raja Antoni menjelaskan bahwa pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat.
Raja Antoni menegaskan hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta ha hutan adat baru selama periode 2025-2029.
Menhut juga menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30-50 persen, menurut data SOIFO 2024.
Kampanye keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap masyarakat adat di forum iklim global ini sebenarnya masih menimbulkan tanda tanya. Atau apakah klaim tersebut hanya sebagai pemanis dan gimmick di panggung dunia saja, atau sekadar memanfaatkan potensi perdagangan karbon yang tersedia di Indonesia.
Faktanya, kondisi masyarakat adat hingga saat ini masih mengalami tekanan dan kesulitan akses terhadap lahan. Bahkan, sejumlah kasus hukum serta kriminalisasi masih terus dialami masyarakat adat yang memperjuangkan hak kelola hutan di wilayahnya. (R-04)

