Kabag Keuangan dan Bendahara UIN Suska Riau Diperiksa Kejati, Penyidikan Dugaan Korupsi Kampus Berlanjut
SabangMerauke News, Pekanbaru - Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 4 orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) 2019 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Selasa (17/5/2022). Empat saksi berasal dari universitas tersebut.
Dana BLU di UIN Suska Riau bersumber dari APBN dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523. Penanganan kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022). Tim penyelidik menemukan ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan dalam tahap penyidikan, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi. "Empat orang dipanggil hari ini," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, para saksi masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
Dikatakan Bambang, para saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Para saksi tersebut, kata Bambang, masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.
Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.
Kemudian, saksi YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN," jelas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.
Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019.
Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Beberapa orang jaksa juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut. (*)