Tancap Gas! SF Hariyanto Langsung Kumpulkan Pejabat Pemprov Riau: Rapat Tertutup, Kepala OPD Tak Bisa Diwakilkan
Ruang Rapat Melati di kantor Gubernur Riau ditutup saat rapat yang dipimpin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto berlangsung pada Kamis (6/11/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sehari usai ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto langsung mengumpulkan seluruh pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov Riau, Kamis (6/11/2025) pagi ini. Rapat yang berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau bersifat tertutup. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rapat.
Berdasarkan informasi agenda Pemprov Riau yang diperoleh, dalam rapat perdana SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau ini, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib hadir langsung, tidak bisa diwakilkan. Adapun rapat membahas tentang Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pantauan awak media SabangMerauke News, saat ini rapat masih sedang berlangsung. Pintu masuk Ruang Melati ditutup rapat.
Ditunjuk Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto memimpin sementara pemerintahan Provinsi Riau. Keputusan tersebut menyusul penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus korupsi pemerasan dalam jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025) siang kemarin. KPK juga melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan.
Penunjukan SF Hariyanto untuk menjalankan tugas Gubernur Riau sementara dituangkan dalam surat telegram Mendagri nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang terbit pada Rabu sore kemarin.
"Berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," demikian isi surat telegram Mendagri yang diteken oleh Sekjen Kemendagri Tomsir Tohir.
Merujuk pada pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
"Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut," demikian surat telegram Mendagri.
Konstruksi Perkara Korupsi Abdul Wahid
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membeberkan konstruksi perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi. Perkara ini ternyata berkaitan dengan adanya dugaan permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen.
Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak.
Tahapan Pemberian Setoran
Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para Kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.
"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, FRY lantas bergerak melakukan pengumpulan dana. Pada Juli 2025, FRY mengumpulkan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut atas perintah MAS diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam (DAN) sebesar Rp 1 miliar. DAN diketahui sebagai politisi PKB Riau yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Sisanya sebesar Rp 600 juta diberikan kepada kerabat MAS.
Setoran uang kedua terjadi pada Agustus atas perintah DAN. Uang yang dikumpulkan FRY sebesar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 300 juta diberikan kepada sopir (driver) MAS. Kemudian senilai Rp 375 juta digunakan untuk proposal kegiatan perangkat daerah. Sementara sisanya Rp 300 juta disimpan oleh FRY.
Adapun pengepulan uang tahap ketiga, dilakukan oleh Kepala UPT Jalan dan Jembatan III Dinas PUPR Riau, inisial EI pada November 2025. Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1,25 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Gubernur AW melalui MAS sebesar Rp 450 juta. Sementara sisanya Rp 800 juta akan langsung diberikan kepada AW.
"Sehingga total uang yang telah dikumpulkan sekitar Rp 4,05 miliar dari sebesar Rp 7 miliar," ungkap Tanak.
Pada Senin (3/11/2025), tim KPK lantas mengamankan MAS dan FRY serta 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Kantor Dinas PUPR Riau. Adapun identitas kelima Kepala UPT tersebut, yakni Kepala UPT I inisial KA, Kepala UPT III inisial EI, Kepal UPT IV inisial LH, Kepala UPT V inisial BS dan Kepala UPT VI inisial RA.
"Saat KPK mengamankan pihak-pihak tersebut, ditemukan uang sebesar Rp 800 juta," jelas Tanak.
Usai mengamankan para pejabat Dinas PUPR, tim KPK lantas mencari keberadaan Gubernur AW dan Tata Maulana (TM) selaku orang kepercayaan Gubernur AW. KPK berhasil mengamankan AW dari sebuah kafe di Kota Pekanbaru. Sementara TM diamankan di sekitar kafe tempat AW diamankan.
Tim KPK, lanjut Tanak, kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Gubernur AW. Dari rumah itu, penyidik menemukan mata uang asing yakni 9.000 Poundsterling dan 3.000 Dollar AS atau sekitar Rp 800 juta.
"Sehingga keseluruhan uang yang diamankan berjumlah sebesar Rp 1,6 miliar," terang Tanak.
Sementara, DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau yang dicari oleh penyidik, akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK di Jakarta pada Selasa sore kemarin.
Pasal Korupsi yang Dikenakan
KPK dalam perkara ini menetapkan 3 orang tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan atau 12 f dan atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 4 November sampai 23 November 2025," pungkas Tanak.
SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto memimpin sementara pemerintahan Provinsi Riau. Keputusan tersebut menyusul penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus korupsi pemerasan dalam jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025) siang tadi. KPK juga melakukan penahanan terhadap SF Hariyanto untuk 20 hari ke depan.
Penunjukan SF Hariyanto untuk menjalankan tugas Gubernur Riau sementara dituangkan dalam surat telegram Mendagri nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang terbit pada Rabu sore tadi.
"Berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," demikian isi surat telegram Mendagri yang diteken oleh Sekjen Kemendagri Tomsir Tohir.
Merujuk pada pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
"Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut," demikian surat telegram Mendagri. (R-03/KB-02/Adri)

