Bos Duta Palma Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tetap Lanjut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses hukum korporasi Duta Palma Group akan tetap berjalan kendati bos perusahaan itu hendak menghibahkan aset-asetnya.
Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, ingin menghibahkan aset miliknya senilai Rp 10 triliun. "Kasus tetap berjalan, nggak berhenti. Kami tidak menghentikannya," kata Anang, Senin, 3 November 2025.
Menurut Anang, kerugian yang diakibatkan korupsi Duta Palma Group lebih besar ketimbang nilai hibah yang hendak diberikan Surya. Terlebih, Anang menyebut sebagian aset milik Surya yang diklaim akan dihibahkan sudah jadi sitaan kejaksaan. “Artinya aset itu tidak berada dalam kekuasan Surya,” kata dia.
Niat hibah itu disampaikan Surya kepada majelis hakim melalui surat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Oktober 2025. Kuasa hukum Surya, Handika Honggowongso mengaku hibah itu bukan syarat.
Namun, dalam surat kepada majelis hakim, bos sawit itu juga memohon agar hakim menyatakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat korporasinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, yakni lewat denda administratif, bukan pidana. Ia juga meminta agar perkara itu dinyatakan ne bis in idem, tak boleh dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama.
Setelah pemiliknya, Surya Darmadi, divonis 16 tahun penjara, giliran Duta Palma sebagai korporasi yang diadili. Agenda persidangan kasusnya sudah memasuki tahap pembuktian.
Total ada tujuh korporasi di bawah kendali Surya Darmadi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yakni; PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
Lima perusahaan didakwa mengoperasikan 37.095 hektare kebun sawit di kawasan hutan Indragiri Hulu tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha yang sah. Dua lainnya didakwa melakukan TPPU dari hasil keuntungan produksi. Perbuatan mereka disebut jaksa merugikan keuangan negara Rp 4,7 triliun dan perekonomian negara Rp 73,92 triliun.(R-03)

