Kajari Kuansing Ingatkan Indra Agus Lukman Penuhi Panggilan Penyidik, Diperiksa 20 Mei Mendatang
SabangMerauke News, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengingatkan mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing, Indra Agus Lukman (IAL) untuk memenuhi panggilan penyidik pidana khusus. IAL dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis ke Bangka Belitung pada tahun 2013 lalu.
Nurhadi menyatakan, pemeriksaan terhadap IAL dijadwalkan pada Jumat (20/5/2022) mendatang. Ini adalah panggilan ketiga terhadap IAL, setelah dua panggilan sebelumnya IAL mangkir.
"Sudah dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat mendatang. Kita minta untuk hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Nurhadi, Selasa (17/5/2022).
Nurhadi menegaskan, berdasarkan KUHAP, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa terhadap orang yang tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Menurutnya, penyidik akan melakukan hal tersebut jika nantinya pada Jumat mendatang IAL kembali mangkir.
"Panggilan pertama dan kedua dia tidak hadir. Jika panggilan ketiga nanti masih juga mangkir, tentunya penyidik akan jemput paksa," tegas Nurhadi.
Namun, Nurhadi belum memastikan apakah IAL akan ditahan jika nantinya hadir dalam pemeriksaan.
"Masalah ditahan atau tidak ditahan, itu bergantung pada penyidik," pungkas Nurhadi yang baru beberapa bulan menjabat Kejari Kuansing.
Kisah hukum yang menjerat IAL terbilang unik. Sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu oleh Kejari Kuansing, namun IAL menang dalam gugatan praperadilan. Status tersangkanya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Tak mau kalah, Kajari Kuansing yang saat itu dijabat oleh Hadiman kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru sekaligus menetapkan ulang IAL sebagai tersangka. Belakangan Hadiman mutasi ke Kejari Mojokerto, Jawa Timur. Perkara lawas ini menjadi salah satu tunggakan yang menjadi beban Kajari Kuansing baru, Nurhadi Puspandoyo. (cr4)