SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Otto Hasibuan Digugat Rp 944 Miliar, Minta Kerugian Advokat Peradi Diganti

Redaksi 16/05/2022  ❘  21:04 WIB • Nasional
Bagikan :
Otto Hasibuan Digugat Rp 944 Miliar, Minta Kerugian Advokat Peradi Diganti

Ketum Peradi Otto Hasibuan. Foto: Net

SabangMerauke News - Kisruh organisasi advokat berbuntut panjang. Seorang advokat, Hani Pertiwi menggugat sejumlah pihak yaitu dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hingga Ketum Peradi Otto Hasibuan.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), Senin (16/5/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 379/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Hani meminta agar putusan PN Lubuk Pakam yang sempat viral beberapa hari lalu dilaksanakan. Putusan PN Lubuk Pakam itu ramai setelah diviralkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Dalam gugatan ini Hani juga mencantumkan Hotman Paris Hutapea sebagai turut tergugat.

Gugatan Hani ditujukan terhadap Prof Otto Hasibuan, Alamsyah, DPN Peradi, DPC Peradi Deli Serdang, Prof Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon.

Sementara sebagai turut tergugat yakni Hotman Paris Hutapea, Tutty Soetrisno dan Ditjen AHU Kemenkumham.

Dalam permohonanya, Hani sebagai penggugat meminta PN Jaksel menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Berikut petitum Heni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 tidak berwenang:
- Menerima pendaftaran anggota baru;
- Membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan segala organisasi sayap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
- Menerbitkan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Tanda Pengenal Sementara Advokat, Kartu Advokat Magang, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, Sertifikat Pendidikan Hukum Lanjutan, Surat Keputusan-keputusan lainnya, dan segala Sertifikat-sertifikat Seminar lainnya yang diselenggarakan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.

 

4. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum:
- Penerimaan pendaftaran anggota baru;
- Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan segala organisasi sayap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
- Seluruh Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Tanda Pengenal Sementara Advokat, Kartu Advokat Magang, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, Sertifikat Pendidikan Hukum Lanjutan, Surat Keputusan-keputusan lainnya, dan segala Sertifikat-sertifikat Seminar lainnya yang pernah ditandatangani oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3, yang dilakukan oleh Tergugat 1 selaku Ketua Umum dan Tergugat 3 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar.

5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penunjukkan dan pengangkatan Tergugat 1 sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Tergugat 3) periode tahun 2020 sampai dengan 2025;

6. Menyatakan Tergugat 1 yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak memenuhi syarat menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat manapun di seluruh Indonesia.

7. Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum penunjukkan dan pengangkatan seluruh Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Tergugat 3) periode tahun 2020 sampai dengan 2025, yang diangkat berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A No. 12/Pdt.G/2020/PN.LBP tertanggal 29 September 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT MDN tertanggal 8 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 997 K/PDT/2022 tertanggal 18 April 2022;

 

8. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 tidak berhak mengurus dan mengelola harta kekayaan PERADI baik berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak termasuk harta kekayaan di rekening Bank Central Asia dengan Nomor Rekening 3353026808, atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan harta kekayaan di rekening Bank lainnya diseluruh Indonesia yang tercatat atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

9. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dan seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang telah membayar kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pengurusan Tergugat 1 dan Tergugat 3 pada periode 2020 sampai dengan 2025, dengan perincian sebagai berikut:

Adapun Hani juga menuntut kerugian materiil dan immateriil:

Kerugian Materiil

Kerugian Materiil Pertama (I) berupa kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 900.000 yang telah membayar iuran Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).

Kerugian Materiil Kedua (II) berupa kerugian materiil Para Advokat dan Calon Advokat yang terdaftar di Tergugat 3 oleh karena kedudukan Tergugat 1 terbukti tidak sah sebagai Ketua Umum dan kedudukan Tergugat 3 tidak sah sebagai pengurus DPN Peradi akan tetapi Tergugat 1 dan Tergugat 3 secara terus menerus menjalankan berbagai kegiatan dengan menarik uang pembayaran dari Para Advokat yang terdaftar di Tergugat 3 dan calon Advokat, seperti iuran Kartu Tanda Pengenal Advokat sebesar Rp 900.000 dikalikan 60 ribu orang anggota menjadi sebesar Rp 54 miliar dan Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebesar Rp. 6.500.000 dikalikan 60 ribu orang menjadi sebesar Rp 390 miliar dan oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 3 mengembalikan uang-uang tersebut kepada masing-masing Advokat yang terdaftar sebagai Anggota di Tergugat 3 dan calon anggota PERADI yang telah membayarkan uang kepada Peradi dan ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.

Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil Penggugat berupa menurunnya kredibiltas/ kepercayaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tempat Penggugat bernaung sebagai Advokat sehingga menyebabkan Penggugat kehilangan Klien, namun apabila kerugian immaterial tersebut hendak dinilai dengan uang adalah patut dinilai sebesar Rp 500 miliar dan ditambah bunga sebesar 6% per-tahun terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari kepada Penggugat, setiap kali salah satu dari Tergugat atau sebahagian Para Tergugat atau semua dari Para Tergugat lalai melaksanakan atau melanggar, baik sebahagian ataupun seluruh isi Putusan.

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet/ perlawanan.

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

11. Menyatakan Para Turut Tergugat patuh dan tunduk pada putusan ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). (*)

Editor: Kamelia
Sumber: detik.com
Tags :PeradiHani PratiwiSabangMeraukeNews.Com

BERITA TERKAIT :

  • PKB Mau Dibajak Sosok yang Ingin Jadi Capres, Karir Cak Imin akan Dihabisi

    PKB Mau Dibajak Sosok yang Ingin Jadi Capres, Karir Cak Imin akan Dihabisi

    Politik •
    16/05/2022 ❘ 20:31 WIB
  • Alamak! PT Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Program Tabungan Emas

    Alamak! PT Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Program Tabungan Emas

    Ekonomi •
    16/05/2022 ❘ 18:19 WIB
  • Terungkap! Inilah Perusahaan Pemilik 34 Kontainer Minyak Sawit yang Ditangkap Angkatan Laut

    Terungkap! Inilah Perusahaan Pemilik 34 Kontainer Minyak Sawit yang Ditangkap Angkatan Laut

    Nasional •
    16/05/2022 ❘ 17:49 WIB
  • Bupati Kuansing: Harusnya BUMN Borong Semua CPO di Riau, Uang di BPDPKS Menumpuk: Petani Sudah Menjerit!

    Bupati Kuansing: Harusnya BUMN Borong Semua CPO di Riau, Uang di BPDPKS Menumpuk: Petani Sudah Menjerit!

    Ekonomi •
    16/05/2022 ❘ 11:53 WIB
  • Waduh! Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Ada Kasus Apa?

    Waduh! Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Ada Kasus Apa?

    Nasional •
    16/05/2022 ❘ 11:11 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan