Melegalkan Pemain Baru dalam Kawasan Hutan: Satgas PKH, Penguasaan Kembali hingga BUMN dengan Skema KSO
Hamparan perkebunan kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Foto: SM News
Penulis: Made Ali, S.H & Akhwan Binawan, SP
SABANGMERAUKE NEWS - Frasa 'ultimum remedium' mulai tenar digaungkan oleh rezim Joko Widodo sesaat dan setelah UU Cipta Kerja berlaku. Sejak saat itu pemerintah gencar membenarkan tindakan pemerintah bahwa kejahatan salah satunya di sektor kehutanan khususnya "yang telah terbangun" di dalam kawasan hutan, jadi pilihan terakhir setelah cara-cara administratif gagal dilakukan.
Untuk melaksanakan UU itu, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Bentuk ultimum remediumnya: pelaku kejahatan (individu atau korporasi) diberi waktu tiga tahun (2 November 2020-2 November 2023) untuk mengurus legalitas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bila melewati tiga tahun diberi sanksi administratif.
Bagi pelaku "telah terbangun" dalam kawasan hutan, tentu saja berbondong-bondong mengajukan permohonan.
Sepanjang 2021-2024, KLHK bergerak cepat, menyiapkan enam tahap sebelum diberi legalitas. Merujuk PP 24/2021, MenLHK waktu itu telah menginventarisasi setiap orang dalam Pasal 110A dan 110B. Daftar nama-nama individu atau korporasi diumumkan. Langkah selanjutnya melakukan pemberitahuan (atau secara mandiri) agar melakukan permohonan denda administratif.
Hingga Jokowi lengser sebagai Presiden pada Oktober 2024, KLHK belum menerbitkan Penetapan Pembayaran Denda Administratif, meski perorangan maupun korproasi telah mengajukan permohonan.
Presiden berganti dari Jokowi ke Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Tiga bulan kemudian, karena lambannya kerja KLHK menagih denda administratif yang bekerja melalu tim Satlakwasdal, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Publik menilai, Satgas ini akan mempercepat penagihan dan penetapan denda, dan terbayang triliunan rupiah akan masuk ke kas negara dalam waktu cepat.
Penertiban Kawasan Hutan
Pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres ini terbit karena dua hal: Pertama, PP 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kehutanan belum optimal dilaksanakan dan perlu penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan.
Kedua, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara, diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan.
Bentuk penertiban kawasan hutan (Pasal 2) berupa penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara, pemerintah pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 8).
Satgas ini terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Ketua Pengarah Menteri Pertahanan, salah satu anggotanya Menteri Kehutanan sebagai anggota. Tugas Pengarah memberikan arahan strategis dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Anggotanya salah satunya Dirjen di Kementerian Kehutanan. Tugasnya melakukan inventarisasi, langkah-langkah terobosan dan upaya terobosan, penegakan hukum efektif dan efisien, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga, koordinasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.
Anggota Pengarah dan Pelaksana terdiri atas Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Menteri Keuangan, Menteri LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Bahkan Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas (Pasal 12). Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja terdiri dari unsur kementerian, kelompok ahli yang berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang ahli di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya.
Selain kuatnya peran Menteri Pertahanan-TNI dan Kejaksaan Agung Perpres ini juga memperkenalkan penguasaan kembali (tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan) dan pemulihan aset yang dapat melalui mekanisme pidana, perdata dan administrasi. Karena belum ada penetapan pembayaran denda administrarif dari Menteri LHK, penguasaan kembali dan pemulihan aset menjadi senjata utama Presiden mengejar pembayaran tersebut.
Hasil interaksi kami di lapangan dengan petani sawit, pemilik sawit di atas sepuluh hingga ratusan hektar, asosiasi, jurnalis hingga CSO, juga pertemuan informal dengan ASN di Kehutanan dan anggota Kepolisian terkuak cerita:
Selain kerja yang tidak terintegrasi, sepenuhnya Satgas PKH "dikuasai" TNI. Seorang ASN di Kemenhut bercerita semua yang berkaitan "telah terbangun" dalam kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas bahkan data dan informasi yang telah dikumpulkan oleh Satlakwasdal "diverifikasi ulang" oleh Satgas PKH.
Kementerian Kehutanan justru menunggu arahan dan perintah dari Satgas PKH. Salah seorang polisi juga bilang untuk melakukan penegakan hukum harus mendapat arahan dari Satgas PKH. Di tempat-tempat tertentu untuk memasang "plang PKH" cukup dilakukan oleh tim dari TNI. Bahkan tindakan oknum TNI di lapangan mengintimidasi pekerja kebun sawit yang tidak memahami perihal kawasan hutan.
Yang tidak diduga muncul adalah Satgas PKH bekerjasama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN). Areal yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH (dibuktikan dengan Plang Satgas PKH) yang masih dikuasai oleh perorangan atau korporasi, dikerjasamakan dengan koperasi atau perusahaan (ada 17 syarat berkas yang harus dipenuhi bila hendak menjadi mitra KSO). Mitra KSO yang disetujui oleh PT Agrinas langsung bisa memanen sawit dalam kawasan hutan meski tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
Anehnya, temuan-temuan itu, oleh Presiden Prabowo Subianto diberi landasan hukum: Satgas PKH dan PT Agrinas (BUMN) punya dasar hukum "mengambila alih kewenangan Menteri Kehutanan" dan melegalkan tindakan PT Agrinas menguasai sawit dalam kawasan hutan dengan skema KSOnya.
Penguasaan Kembali, Satgas PKH dan Paksaan Pemerintah
Pada 19 September 2025, Presiden Prabowo menerbtikan PP No 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pertimbangan PP ini terbit: Pertama, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi hutan dalam mendukung keberlanjutan kebijakan pembangunan di bidang kehutanan dan menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan, kerjasama, atau kemitraan di bidang kehutanan dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran.
Kedua, UU CK memuat terobosan kebijakan baru dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Ketiga, untuk melaksanaan ketentuan Pasal 37 dan 185 huruf b UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan PP 24 Tahun 2021. Keempat, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara belum diatur dalam PP No 24 Tahun 2021, dan formula penghitungan denda administratif yang diatur dalam lampiran PP 24/2021 sudah tidak efektif lagi dengan dibuktikan masih minimnya verifikasi dan penghitungan besaran denda administratif kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan baik untuk perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain dikarenakan tidak sederhanya atau rumitnya rumus atau cara penghitungan denda administratif.
PP ini memberi kewenangan penuh pada Satgas PKH berupa: Pertama, inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbagun di dalam kawasan hutan dilakukan oleh Menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 6 ayat 1). Data dan informasi hasil pemutakhiran sesuai hasil identifikasi dan verifikasi oleh Menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 6 ayat 2 huruf d).
Kedua, sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Satgas PKH (Pasal 30 ayat 2). Setiap orang melaporkan bukti pelunasan denda administratif kepada Menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 30 ayat 4).
Ketiga, Setiap orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (5), Satgas PKH melakukan penguasaan kembali berupa pelepasan kawasan hutan dan/atau penetapan statusnya sebagai barang milik negara. Satgas PKH melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha tersebut ditetapkan oleh Menteri di bidang BUMN.
Kempat, pemblokiran terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 47). Pencegahan keluar negeri dilakukan oleh menteri bidang keimigrasian atas permintaan menteri dan/atau Satgas PKH. Bila pencegahan telah habis masa berlakunya, menteri dan/atau Satgas PKH dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri (Pasal 48).
Pada saat PP Ini berlaku, terhadap setiap orang yang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP ini, dilakukan verifikasi oleh Satgas PKH untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya (Pasal II Peralihan).
PP ini memperkuat peran Satgas PKH, bahkan Satgas PKH dapat mengambil alih kewenangan Menteri salah satunya Menteri Kehutanan berupa inventarisasi, pengenaan denda, pelunasan denda, hingga penguasaan kembali. Hebatnya lagi, Satgas PKH berwenang menganulir hasil kerja Satlakwasdal Kementerian Kehutanan. Intinya, Satgas PKH dapat menganulir data dan informasi dari Kementerian Kehutanan.
Yang paling parah adalah lahan-lahan yang masih ilegal lalu dikuasai oleh Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lalu PT Agrinas membuat skema KSO dengan badan usaha berbada hukum mengelola sawit ilegal dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
Pendekatan Kekuasaan, Bukan Hukum
Sejak awal Perpres ini terbit, penuh kontroversial. Isu sentralnya: TNI dikerahkan "mengamankan" kawasan hutan. Ternyata, melalui Perpres 5/2025 dan PP 45/2025 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dibalut dengan produk hukum.
Apa yang hendak "diamankan" TNI, sementara fungsi pengamanan sudah melekat di masing-masing instansi yang mengurusi urusan kehutanan?
Pertama, kawasan hutan adalah kewenangan Kementerian Kehutanan untuk mengamankan kawasan hutan dari perusakan hutan melalui polisi kehutanan, juga punya kewenangan menyidik (PPNS) merujuk pada UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Termasuk perizinan dalam kawasan hutan menjadi kewenagan mutlak Kementerian Kehutanan atau pemerintah yang mengurus di sektor kehutanan.
Kedua, Polisi dan Kejaksaan punya kewenangan penyidikan dan penuntutan pidana khusus kehutanan, termasuk punya kewenangan melakukan pengamanan saat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berlangsung merujuk pada UU Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketiga, penguasan kembali oleh Satgas PKH lantas diberikan kepada PT Agrinas bertentangan dengan UU Kehutanan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH, sebab tidak ada izin dari Menhut berupa izin pelepasan kawasan hutan dan Izin lIngkungan maupun AMDAL dari MenLH, bahkan tindakan tersebut adalah tindak pidana LHK. Bahkan tidak ada satu aturan pun membolehkan Satgas PKH menguasai kembali lahan ilegal kemudian diberikan kepada BUMN untuk mengelola kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Jadi, tindakan Satgas PKH, PT Agrinas dan badan usaha yang mengikuti KSO bersama Agrinas adalah kejahatan kehutanan.
Bahkan tindakan PT Agrinas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan."
Akhirnya, Presiden Prabowo memperluas makna ultimum remedium: melibatkan TNI dan BUMN dengan skema KSOnya lantas melegalkan tindakan mereka melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Padahal makna Ultimum Remedium adalah tindakan terakhir dilakukan setelah tindakan administratif gagal dilakukan, bukan meniadakan pidana (khususnya untuk PT Agrinas dan KSOnya) atau melegalkan tindakan pemerintah melakukan kejahatan khususnya di sektor Kehutanan atau mengambila alih kewenangan kementerian yang diberikan oleh UU Kehutanan melalui peraturan pemerintah.
Kami membayangkan, pembentukan Satgas menjadi awal yang positif dalam penyelesaian persoalan deforestsi dalam kawasan hutan. Satgas akan memulai pemulihan lingkungan akibat deforestasi hutan yang disebabkan konversi perkebunan kelapa sawit, kemudian menekan ketimpangan penguasaan lahan dari usaha perkebunan, dan penegakkan hukum kepada pelaku perusak hutan konservasi dan lindung. Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH menjadi momok menakutkan bagi pengusaha dan petani kelapa sawit.
Ditambah lagi, dengan eksekusi lapangan yang lansung dilakukan oleh militer dari Angkatan Darat. Akan tetapi isu pemulihan lingkungan masih jauh dari harapan, sampai saat ini belum ada aksi pemulihan yang dilakukan oleh Satgas, selain sebatas menyerahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara, selanjutnya diserahkan kepada pengelolaan melalui Kerja Sama Oprasional (KSO).
Besar harapan terhadap cita-cita pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kuasa penguasaan lahan, namun belum ada tindakan konkrit. Justru terjadi persoalan klasik, yang mana penguasaan Kebun Sawit dalam kawasan yang di lakukan semena-mena oleh pihak KSO yang diback up oleh TNI. Menyebabkan timbul konflik kepentingan antara pengelola kebun kelapa sawit dengan KSO.
Kami merekomendasikan, penertiban kawasan hutan tetap berorientasi kepada pemulihan lingkungan. Ada proses transparansi dalam penertiban kawasan hutan. Pihak pengelola di perioritaskan kepada masyarakat setempat, seperti memaksimalkan Bumdes yang sudah ada, sehingga pertumbuhan ekonomi juga tumbuh secara langsung ditingkat tapak/desa, dan kerjasama yang adil dan berkelanjutan.
Kewajiban negara memulihkan hutan yang telah dirusak oleh pelaku kejahatan kehutanan, hanya ada di dalam pidato-pidato Presiden Prabowo.
Prabowo Subianto perlu secepatnya mencabut Perpres 5/2025 dan PP 45/2025 sebagai wujud; Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sebab, Perpres dan PP itu bertentangan dengan UU Kehutanan, UU PPLH, UU BUMN, UU Kepolisian hingga UU TNI.
Prof. Jimly Asshiddiqie (buku "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia", 2018) menyebut pengaturan dan pembatasan kekuasaan itulah yang menjadi ciri konstitusionalisme dan sekaligus tugas utama konstitusi, sehingga kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan dapat dikendalikan dan diminimalkan. Prof Jimly mengutip kata-kata Lord Acton,"power tends corrupt and absolute power corrupts absolutely."
Menurut Prof Jimly, inilah hukum besi kekuasaan yang jika tidak dikendalikan dan dibatasi menurut prosedur konstitusional, dapat menjadi sumber malapetaka. Moral kekuasaan tidak boleh hanya diserahkan pada niat, ataupun sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang memegangnya. Betapapun baiknya seseorang, yang namanya kekuasaan tetaplah harus diatur dan dibatasi, sehingga kebaikan orang tidak larut ditelan oleh hukum besi kekuasaan itu.
Setahun Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2025, mulai mengkhawatirkan, ini baru awal atau proses menuju Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan yang otoriter?
*Made Ali, SH. Advokat, pendiri AktivismeHukum, mantan koordinator Jikalahari 2018-2024, pendiri Senarai dan alumni Fakultas Hukum Unri.
*Akhwan Binawan, SP, Direktur Ara Sati Hakiki, anggota Jaringa Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan ahli pada pemetaan partsipatif berbasis rakyat dan alumni Fakultas Pertanian Unri.

