Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol, Eks Kepala BPN Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2026. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (24/10/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN.
"Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena telah memiliki alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol," ujar Danang didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, usai penetapan status tersangka di Kejati Bengkulu.
Danang menegaskan, kasus ini berhubungan dengan ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tol Bengkulu-Taba Penanjung.
"Atas perbuatan kedua tersangka, kerugian yang diderita negara mencapai Rp 4 miliar," tegas Danang.
"Untuk hitung luasan, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan kepala BPN Bengkulu Tengah dan Kabid," ungkap Danang.
Kasus ini mencerminkan seriusnya upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk proyek-proyek publik.(R-03)

