SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Fenomena ASN ‘Kucing-kucingan’ di Kepulauan Meranti: Diduga Mangkir Berbulan-bulan tapi Absen dan E-Kinerja Tetap Terisi

21/10/2025  ❘  16:34 WIB • Riau
Bagikan :
Fenomena ASN ‘Kucing-kucingan’ di Kepulauan Meranti: Diduga Mangkir Berbulan-bulan tapi Absen dan E-Kinerja Tetap Terisi

Ilustrasi ASN Kepulauan Meranti malas masuk kantor. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejak awal menjabat, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Wakil Bupati Muzamil Baharuddin menegaskan pentingnya disiplin dan etos kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pesan itu sederhana namun tegas, keduanya mengingatkan agar seluruh ASN bekerja maksimal, menunjukkan prestasi kerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menindaklanjuti komitmen tersebut, insan pers di Kepulauan Meranti turut berperan dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja ASN, terutama dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab kerja. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan sejumlah ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi.

Dari penelusuran dan laporan lapangan yang diterima insan pers di Kepulauan Meranti, muncul temuan mengejutkan. Dimana sejumlah ASN di beberapa satuan kerja diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Ada yang tak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa alasan jelas, namun tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja secara rutin seperti biasa.

Yang lebih mencengangkan, absensi mereka tercatat hadir setiap hari — padahal rekan-rekan sejawat tahu, kursi mereka di kantor kosong. E-kinerja yang seharusnya mencerminkan capaian kerja harian pun tetap terisi meskipun tidak hadir atau tidak melaksanakan kegiatan apapun, seolah tak ada yang salah.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, bagaimana mungkin sistem kepegawaian yang dirancang digital dan transparan masih bisa “dikelabui”?.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem kehadiran dan penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Para jurnalis pun turun tangan, bukan hanya untuk menyoroti, tetapi juga untuk memastikan komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam menegakkan disiplin ASN benar-benar dijalankan. Sebab, bagi masyarakat, disiplin bukan sekadar soal kehadiran, tapi juga tentang keadilan, terutama bagi ASN lain yang bekerja sungguh-sungguh setiap hari tanpa keluhan.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Masyarakat menanti langkah tegas dari Pemkab Kepulauan Meranti untuk menindak oknum yang merusak marwah birokrasi, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat, bukan penerima gaji tanpa tanggung jawab.

Praktik ketidakdisiplinan ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata tidak hanya terjadi di tingkat OPD, tetapi juga merambah hingga ke instansi di bawahnya. Salah satu kasus yang mencuat ditemukan di Kantor Kecamatan Rangsang Pesisir.

 

Camat Rangsang Pesisir, Syahrul Rullah, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya ASN di lingkup kerjanya yang dinilai abai terhadap tugas dan tanggung jawab. Ia mengaku dibuat pusing dengan ulah dua bawahannya yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pemerintahan, yang disebut sama-sama berinisial M.

Menurut Syahrul, kedua ASN tersebut jarang hadir di kantor, namun tetap tercatat hadir dalam sistem absensi. Padahal, sistem absensi yang digunakan berbasis aplikasi dan mengharuskan pegawai melakukan presensi dari lokasi wilayah kerja.

Yang lebih mengejutkan, laporan kinerja harian melalui aplikasi E-Kinerja juga tetap terisi dengan lengkap. Dalam sistem tersebut, ASN diwajibkan memenuhi 112 jam kerja efektif per bulan sebagai dasar perhitungan tunjangan kinerja. Namun, data menunjukkan keduanya tetap mencatat kegiatan meski jarang hadir di tempat kerja.

“Mereka sangat jarang masuk kantor dengan berbagai alasan, bahkan dalam sebulan mungkin hanya tiga sampai empat kali terlihat di kantor. Tapi yang membuat kami bingung, absensi mereka bisa terisi seolah hadir di wilayah kerja. Pertanyaannya, siapa yang mengisi absensi itu? Begitu juga E-Kinerja mereka yang tetap aktif, padahal jarang dan hampir tidak pernah melaksanakan kegiatan,” ungkap Syahrul.

Ia menduga, praktik tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam membantu mengisi absensi dan laporan kinerja secara tidak sah. Syahrul menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Camat Rangsang Pesisir, Syahrul Rullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap dua ASN di lingkungan kerjanya yang dinilai tidak disiplin. Namun, upaya pembinaan yang telah dilakukan belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Menurut Syahrul, kedua ASN tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) masing-masing sebanyak dua kali. Akan tetapi, setiap kali mendapat teguran, keduanya justru bersikap seperti “kucing-kucingan” — hadir hanya sesaat untuk menghindari sanksi, lalu kembali tidak masuk kantor beberapa hari kemudian.

“Keduanya sudah kami berikan surat peringatan masing-masing dua kali. Namun setelah diberikan SP tersebut, mereka terkadang cerdik dan langsung masuk kantor, sehingga masa pembinaannya habis. Tapi keesokan atau lusa berikutnya, mereka kembali berulah dan tidak tampak di kantor lagi,” ujar Syahrul.

Melihat perilaku tersebut, Syahrul menilai perlu adanya penegakan disiplin yang lebih kuat agar memberikan efek jera. Ia menyebut, pihak kecamatan telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti secara administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke BKPSDM. Selanjutnya, setiap surat peringatan yang kami keluarkan akan ditembuskan ke sana agar dapat diterapkan sanksi yang lebih tegas,” tegasnya.

 

Syahrul berharap, langkah koordinasi ini dapat menjadi contoh bahwa pelanggaran disiplin ASN tidak boleh ditoleransi, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegakkan etika dan profesionalitas aparatur di seluruh tingkatan.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menegakkan disiplin ASN, sebagaimana yang telah ditekankan oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar dan Wakil Bupati Muzamil Baharuddin sejak awal masa kepemimpinan mereka.

Kejadian ini juga menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ironisnya, di saat Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, tengah menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab bagi seluruh ASN, justru muncul kasus oknum ASN yang tidak masuk kerja berbulan-bulan namun tetap menerima gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) secara penuh.

Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar bentuk pelanggaran disiplin individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi dalam birokrasi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sejumlah masyarakat menilai, kasus seperti ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap manajemen kepegawaian daerah, mulai dari sistem absensi, pelaporan kinerja, hingga mekanisme pengawasan berjenjang.

Publik berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap pelanggaran semacam ini dan segera melakukan langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang. Sebab, di tengah semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan, praktik seperti ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Menanggapi persoalan ini, seorang masyarakat, Fadli Hamzah, menilai bahwa kasus ASN yang mangkir berbulan-bulan namun tetap menerima gaji dan tunjangan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja ASN berjalan dengan baik, terutama di level atasan langsung dan instansi pembina kepegawaian.

“Kasus seperti ini bukan hanya soal oknum yang tidak disiplin, tetapi juga soal lemahnya kontrol sistemik. Jika absen dan e-kinerja bisa terisi tanpa kehadiran fisik, itu artinya ada celah dalam sistem yang harus segera diperbaiki,” ujar Fadli.

Ia juga menekankan bahwa BKPSDM seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan aktif untuk memastikan kedisiplinan ASN benar-benar ditegakkan.

 

“Pemerintah harus berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi nyata, tidak cukup dengan teguran atau pembinaan. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadli menilai bahwa momentum ini seharusnya dijadikan bahan evaluasi besar-besaran oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

“Bupati sudah menegaskan soal disiplin ASN, sekarang tinggal pembuktian sejauh mana komitmen itu dijalankan di lapangan,” pungkasnya.

Kebijakan untuk bertindak tegas terhadap oknum ASN yang tidak disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat bergantung pada komitmen pimpinan masing-masing OPD. Salah satu contoh ketegasan itu terlihat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang dipimpin oleh Triasmoko, MT.

Di instansi tersebut, seorang pegawai berinisial An dilaporkan mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan yang jelas. Kondisi ini membuat pegawai tersebut terancam menerima sanksi berat, bahkan bisa berujung pada pemecatan dari status ASN.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti itu membenarkan adanya salah seorang bawahannya yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Ia mengatakan telah melakukan berbagai langkah penindakan sesuai prosedur kepegawaian.

“Kita sudah melayangkan teguran lisan, teguran tertulis hingga surat pernyataan tidak puas. Semua surat itu juga ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat,” ujarnya.

Selain mengeluarkan teguran, pihak BPKAD juga berupaya mencari keberadaan pegawai tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan dari orang tuanya, yang bersangkutan diketahui berada di luar kota tanpa izin resmi.

Menindaklanjuti hal itu, Triasmoko menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM Kepulauan Meranti sebagai dasar penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

“Laporan sudah kami kirimkan ke BKPSDM agar diproses sesuai aturan. ASN harus menjadi teladan dalam kedisiplinan. Kalau sudah berbulan-bulan mangkir tanpa alasan, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tegasnya.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa upaya penegakan disiplin ASN tidak hanya berhenti di level kebijakan, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata dari para pimpinan OPD agar citra birokrasi di Kepulauan Meranti tetap terjaga profesional dan berintegritas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait ASN yang mangkir kerja selama berbulan-bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mulai menjalankan prosesnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan disiplin ASN. Bahkan kasus ini nantinya akan ditangani oleh tim pemeriksa kasus,” ujarnya.

Menurut Bakharudin, pihaknya akan melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan, baik melalui sarana elektronik maupun secara tertulis. Jika tiga kali surat pemanggilan yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan, maka penetapan sanksi akan tetap dilakukan tanpa kehadiran ASN tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur bahwa ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun.

“Jika dalam waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak juga memberikan klarifikasi atau hadir, maka sanksi terberat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDTH) akan diterapkan,” tegasnya.

Bakharudin menambahkan, penegakan disiplin ASN merupakan langkah penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

“Pegawai harus memahami bahwa absensi tanpa alasan yang sah memiliki konsekuensi hukum. Ini bukan semata soal ketidakhadiran, tapi soal tanggung jawab moral dan profesional sebagai pelayan publik,” tuturnya..

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa disiplin kerja harus menjadi komitmen bersama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menilai tidak boleh ada perbedaan tanggung jawab antara pegawai yang bekerja keras dan yang lalai terhadap tugas, tetapi tetap menerima penghasilan yang sama.

“Tidak boleh ada yang bekerja keras sementara yang lain malas, tapi tetap menerima penghasilan sama. Itu tidak adil,” tegas Asmar.

 

Menurutnya, ketegasan terhadap ASN yang tidak disiplin merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap rupiah gaji ASN berasal dari pajak dan retribusi rakyat, sehingga harus diimbangi dengan kinerja dan dedikasi yang nyata.

“Uang gaji ASN itu berasal dari masyarakat, dari pajak dan retribusi rakyat. Kalau ada ASN yang tidak bekerja, tapi tetap menerima gaji, itu bentuk kezaliman kepada masyarakat,” ujarnya.

Asmar juga menyoroti perilaku ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan namun tetap menerima gaji penuh. Ia menyebut hal itu sebagai tindakan tidak bermoral dan mencederai kepercayaan publik.

“Bagi saya, mereka yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan itu sudah memakan gaji buta. Kasihan masyarakat kita yang masih banyak menganggur, sementara ada ASN tidak kerja tapi tetap digaji,” tutur Asmar dengan nada tegas.

Bupati berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh ASN agar kembali memperkuat disiplin dan etos kerja. Ia menegaskan, ke depan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terbukti lalai atau melanggar kewajiban kedinasan.

“Ini bukan sekadar pembinaan, tapi komitmen untuk memperbaiki birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :ASNKucing-kucinganKepulauan MerantiE-KinerjaSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    Ekonomi •
    21/10/2025 ❘ 16:27 WIB
  • Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp 21,9 Triliun, Naik 26,03 Persen

    Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp 21,9 Triliun, Naik 26,03 Persen

    Advertorial •
    21/10/2025 ❘ 15:31 WIB
  • Dinkes Riau Laporkan Belum Ada Kasus Baru Influenza A Sejak September, Masyarakat Diimbau Waspada

    Dinkes Riau Laporkan Belum Ada Kasus Baru Influenza A Sejak September, Masyarakat Diimbau Waspada

    Riau •
    21/10/2025 ❘ 14:10 WIB
  • 35 CCTV Baru Awasi Ruang Publik Pekanbaru

    35 CCTV Baru Awasi Ruang Publik Pekanbaru

    Riau •
    21/10/2025 ❘ 13:46 WIB
  • 168 Peserta Siap Jalani Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

    168 Peserta Siap Jalani Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

    Riau •
    21/10/2025 ❘ 12:44 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan