Fenomena ASN ‘Kucing-kucingan’ di Kepulauan Meranti: Diduga Mangkir Berbulan-bulan tapi Absen dan E-Kinerja Tetap Terisi
Ilustrasi ASN Kepulauan Meranti malas masuk kantor. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejak awal menjabat, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Wakil Bupati Muzamil Baharuddin menegaskan pentingnya disiplin dan etos kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pesan itu sederhana namun tegas, keduanya mengingatkan agar seluruh ASN bekerja maksimal, menunjukkan prestasi kerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, insan pers di Kepulauan Meranti turut berperan dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja ASN, terutama dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab kerja. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan sejumlah ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi.
Dari penelusuran dan laporan lapangan yang diterima insan pers di Kepulauan Meranti, muncul temuan mengejutkan. Dimana sejumlah ASN di beberapa satuan kerja diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Ada yang tak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa alasan jelas, namun tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja secara rutin seperti biasa.
Yang lebih mencengangkan, absensi mereka tercatat hadir setiap hari — padahal rekan-rekan sejawat tahu, kursi mereka di kantor kosong. E-kinerja yang seharusnya mencerminkan capaian kerja harian pun tetap terisi meskipun tidak hadir atau tidak melaksanakan kegiatan apapun, seolah tak ada yang salah.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, bagaimana mungkin sistem kepegawaian yang dirancang digital dan transparan masih bisa “dikelabui”?.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem kehadiran dan penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Para jurnalis pun turun tangan, bukan hanya untuk menyoroti, tetapi juga untuk memastikan komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam menegakkan disiplin ASN benar-benar dijalankan. Sebab, bagi masyarakat, disiplin bukan sekadar soal kehadiran, tapi juga tentang keadilan, terutama bagi ASN lain yang bekerja sungguh-sungguh setiap hari tanpa keluhan.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Masyarakat menanti langkah tegas dari Pemkab Kepulauan Meranti untuk menindak oknum yang merusak marwah birokrasi, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat, bukan penerima gaji tanpa tanggung jawab.
Praktik ketidakdisiplinan ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata tidak hanya terjadi di tingkat OPD, tetapi juga merambah hingga ke instansi di bawahnya. Salah satu kasus yang mencuat ditemukan di Kantor Kecamatan Rangsang Pesisir.
Camat Rangsang Pesisir, Syahrul Rullah, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya ASN di lingkup kerjanya yang dinilai abai terhadap tugas dan tanggung jawab. Ia mengaku dibuat pusing dengan ulah dua bawahannya yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pemerintahan, yang disebut sama-sama berinisial M.
Menurut Syahrul, kedua ASN tersebut jarang hadir di kantor, namun tetap tercatat hadir dalam sistem absensi. Padahal, sistem absensi yang digunakan berbasis aplikasi dan mengharuskan pegawai melakukan presensi dari lokasi wilayah kerja.
Yang lebih mengejutkan, laporan kinerja harian melalui aplikasi E-Kinerja juga tetap terisi dengan lengkap. Dalam sistem tersebut, ASN diwajibkan memenuhi 112 jam kerja efektif per bulan sebagai dasar perhitungan tunjangan kinerja. Namun, data menunjukkan keduanya tetap mencatat kegiatan meski jarang hadir di tempat kerja.
“Mereka sangat jarang masuk kantor dengan berbagai alasan, bahkan dalam sebulan mungkin hanya tiga sampai empat kali terlihat di kantor. Tapi yang membuat kami bingung, absensi mereka bisa terisi seolah hadir di wilayah kerja. Pertanyaannya, siapa yang mengisi absensi itu? Begitu juga E-Kinerja mereka yang tetap aktif, padahal jarang dan hampir tidak pernah melaksanakan kegiatan,” ungkap Syahrul.
Ia menduga, praktik tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam membantu mengisi absensi dan laporan kinerja secara tidak sah. Syahrul menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Camat Rangsang Pesisir, Syahrul Rullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap dua ASN di lingkungan kerjanya yang dinilai tidak disiplin. Namun, upaya pembinaan yang telah dilakukan belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Menurut Syahrul, kedua ASN tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) masing-masing sebanyak dua kali. Akan tetapi, setiap kali mendapat teguran, keduanya justru bersikap seperti “kucing-kucingan” — hadir hanya sesaat untuk menghindari sanksi, lalu kembali tidak masuk kantor beberapa hari kemudian.
“Keduanya sudah kami berikan surat peringatan masing-masing dua kali. Namun setelah diberikan SP tersebut, mereka terkadang cerdik dan langsung masuk kantor, sehingga masa pembinaannya habis. Tapi keesokan atau lusa berikutnya, mereka kembali berulah dan tidak tampak di kantor lagi,” ujar Syahrul.
Melihat perilaku tersebut, Syahrul menilai perlu adanya penegakan disiplin yang lebih kuat agar memberikan efek jera. Ia menyebut, pihak kecamatan telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti secara administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke BKPSDM. Selanjutnya, setiap surat peringatan yang kami keluarkan akan ditembuskan ke sana agar dapat diterapkan sanksi yang lebih tegas,” tegasnya.
Syahrul berharap, langkah koordinasi ini dapat menjadi contoh bahwa pelanggaran disiplin ASN tidak boleh ditoleransi, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegakkan etika dan profesionalitas aparatur di seluruh tingkatan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menegakkan disiplin ASN, sebagaimana yang telah ditekankan oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar dan Wakil Bupati Muzamil Baharuddin sejak awal masa kepemimpinan mereka.
Kejadian ini juga menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ironisnya, di saat Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, tengah menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab bagi seluruh ASN, justru muncul kasus oknum ASN yang tidak masuk kerja berbulan-bulan namun tetap menerima gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) secara penuh.
Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar bentuk pelanggaran disiplin individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi dalam birokrasi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Sejumlah masyarakat menilai, kasus seperti ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap manajemen kepegawaian daerah, mulai dari sistem absensi, pelaporan kinerja, hingga mekanisme pengawasan berjenjang.
Publik berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap pelanggaran semacam ini dan segera melakukan langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang. Sebab, di tengah semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan, praktik seperti ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Menanggapi persoalan ini, seorang masyarakat, Fadli Hamzah, menilai bahwa kasus ASN yang mangkir berbulan-bulan namun tetap menerima gaji dan tunjangan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal birokrasi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja ASN berjalan dengan baik, terutama di level atasan langsung dan instansi pembina kepegawaian.
“Kasus seperti ini bukan hanya soal oknum yang tidak disiplin, tetapi juga soal lemahnya kontrol sistemik. Jika absen dan e-kinerja bisa terisi tanpa kehadiran fisik, itu artinya ada celah dalam sistem yang harus segera diperbaiki,” ujar Fadli.
Ia juga menekankan bahwa BKPSDM seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan aktif untuk memastikan kedisiplinan ASN benar-benar ditegakkan.
“Pemerintah harus berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi nyata, tidak cukup dengan teguran atau pembinaan. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli menilai bahwa momentum ini seharusnya dijadikan bahan evaluasi besar-besaran oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
“Bupati sudah menegaskan soal disiplin ASN, sekarang tinggal pembuktian sejauh mana komitmen itu dijalankan di lapangan,” pungkasnya.
Kebijakan untuk bertindak tegas terhadap oknum ASN yang tidak disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat bergantung pada komitmen pimpinan masing-masing OPD. Salah satu contoh ketegasan itu terlihat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang dipimpin oleh Triasmoko, MT.
Di instansi tersebut, seorang pegawai berinisial An dilaporkan mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan yang jelas. Kondisi ini membuat pegawai tersebut terancam menerima sanksi berat, bahkan bisa berujung pada pemecatan dari status ASN.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti itu membenarkan adanya salah seorang bawahannya yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Ia mengatakan telah melakukan berbagai langkah penindakan sesuai prosedur kepegawaian.
“Kita sudah melayangkan teguran lisan, teguran tertulis hingga surat pernyataan tidak puas. Semua surat itu juga ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat,” ujarnya.
Selain mengeluarkan teguran, pihak BPKAD juga berupaya mencari keberadaan pegawai tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan dari orang tuanya, yang bersangkutan diketahui berada di luar kota tanpa izin resmi.
Menindaklanjuti hal itu, Triasmoko menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM Kepulauan Meranti sebagai dasar penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Laporan sudah kami kirimkan ke BKPSDM agar diproses sesuai aturan. ASN harus menjadi teladan dalam kedisiplinan. Kalau sudah berbulan-bulan mangkir tanpa alasan, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tegasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa upaya penegakan disiplin ASN tidak hanya berhenti di level kebijakan, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata dari para pimpinan OPD agar citra birokrasi di Kepulauan Meranti tetap terjaga profesional dan berintegritas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait ASN yang mangkir kerja selama berbulan-bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mulai menjalankan prosesnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan disiplin ASN. Bahkan kasus ini nantinya akan ditangani oleh tim pemeriksa kasus,” ujarnya.
Menurut Bakharudin, pihaknya akan melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan, baik melalui sarana elektronik maupun secara tertulis. Jika tiga kali surat pemanggilan yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan, maka penetapan sanksi akan tetap dilakukan tanpa kehadiran ASN tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur bahwa ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun.
“Jika dalam waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak juga memberikan klarifikasi atau hadir, maka sanksi terberat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDTH) akan diterapkan,” tegasnya.
Bakharudin menambahkan, penegakan disiplin ASN merupakan langkah penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
“Pegawai harus memahami bahwa absensi tanpa alasan yang sah memiliki konsekuensi hukum. Ini bukan semata soal ketidakhadiran, tapi soal tanggung jawab moral dan profesional sebagai pelayan publik,” tuturnya..
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa disiplin kerja harus menjadi komitmen bersama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menilai tidak boleh ada perbedaan tanggung jawab antara pegawai yang bekerja keras dan yang lalai terhadap tugas, tetapi tetap menerima penghasilan yang sama.
“Tidak boleh ada yang bekerja keras sementara yang lain malas, tapi tetap menerima penghasilan sama. Itu tidak adil,” tegas Asmar.
Menurutnya, ketegasan terhadap ASN yang tidak disiplin merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap rupiah gaji ASN berasal dari pajak dan retribusi rakyat, sehingga harus diimbangi dengan kinerja dan dedikasi yang nyata.
“Uang gaji ASN itu berasal dari masyarakat, dari pajak dan retribusi rakyat. Kalau ada ASN yang tidak bekerja, tapi tetap menerima gaji, itu bentuk kezaliman kepada masyarakat,” ujarnya.
Asmar juga menyoroti perilaku ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan namun tetap menerima gaji penuh. Ia menyebut hal itu sebagai tindakan tidak bermoral dan mencederai kepercayaan publik.
“Bagi saya, mereka yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan itu sudah memakan gaji buta. Kasihan masyarakat kita yang masih banyak menganggur, sementara ada ASN tidak kerja tapi tetap digaji,” tutur Asmar dengan nada tegas.
Bupati berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh ASN agar kembali memperkuat disiplin dan etos kerja. Ia menegaskan, ke depan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terbukti lalai atau melanggar kewajiban kedinasan.
“Ini bukan sekadar pembinaan, tapi komitmen untuk memperbaiki birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. (R-01)

