Wakil Rektor Unri Prof Sujianto Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Jurnal Ilmiah ke Polresta Pekanbaru
SabangMerauke News, Pekanbaru - Wakil Rektor Universitas Riau, Prof Sujianto (SJ) dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan dalam pemuatan nama penulis pada sebuah artikel di jurnal ilmiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Andrie Setiawan menyatakan, pihaknya menerima pengaduan tersebut pada 25 April lalu. Proses penyiapan penyelidikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pengaduan telah kami terima pada 25 April 2022 lalu. Saat ini perkembangan kasusnya dalam tahap melengkapi administrasi penyelidikan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," terang Kompol Andrie Setiawan lewat pesan tertulis kepada SabangMerauke News, Minggu (15/5/2022).
Ikhwal pengaduan tersebut dilakukan advokat Frima Totona yang merupakan kuasa hukum pelapor berinisial A. Tidak hanya SJ, dua orang lain yang turut diadukan yakni dosen FISIP Universitas Riau, TT dan seorang berinisial TS yang merupakan editor in chief Jurnal Niara.
Dilansir amanahnews.com, kasus ini terjadi pada awal tahun 2021 ketika pihak Rektorat Universitas Riau tidak membayarkan dana sertifikasi bagi dosen yang tidak memenuhi syarat publikasi karya ilmiah pada jurnal terindeks sinta atau jurnal internasional bereputasi.
"Bahwa oknum dosen TT diduga tidak memenuhi syarat karya ilmiah sebagaimana persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi dosen tersebut, sehingga berusaha menyelipkan namanya pada tahun 2021 di sebuah artikel ilmiah yang sudah terbit pada jurnal Niara di tahun 2019 dengan cara tidak berintegritas. Tujuannya untuk mencairkan tunjangan sertifikasi dosen itu. Perbuatan oknum dosen TT ini diduga disetujui/ dibantu/ difasilitasi oleh oknum SJ dan TS," kata Frima, Jumat (13/5/2022).
Frima menjelaskan, judul tulisan ilmiah (artikel) tersebut yakni “STRENGTHENING INSTITUTIONS IN THE EFFORT ADAT CUSTOMARY LAW ENFORCEMENT IN ILLEGAL GOLD MINING AREAS AFFECTED” yang terbit pada Jurnal Niara Vol. 12, No. I Juni 2019, Halaman 19-28 dan di-publish tanggal 27 Juli 2019 lalu.
Awalnya, hanya terdapat nama-nama penulis jurnal yakni SJ, IN dan SY. Sedangkan nama oknum dosen TT tidak termasuk sebagai salah satu penulis artikel tersebut.
Dalam penelusuran lebih lebih kata Frima, pada tanggal 29 Juni 2021, muncul nama oknum TT telah tercatat masuk sebagai salah satu penulis artikel yang sama.
"Sehingga patut diduga telah terjadi pemalsuan dan atau penipuan terkait kepengarangan tidak sah yang disebabkan nama oknum TT masuk sebagai penulis, terlebih oknum TT tidak pernah berkontribusi dan atau turut serta membuat artikel yang sama," terang Frima.
Dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan diduga dilakukan oleh oknum TT, SJ dan TS bersama-sama untuk memenuhi kewajiban berdasarkan surat Lembaga Pusat Penjamin Mutu Pendidikan Universitas Riau (LPPMP UNRI) sebagaimana surat nomor : B.109/UN.19.5.1.4/DI.0504/2021 tentang pemberitahuan hasil verifikasi LK GB 2017-2019.
"Akibat dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan tersebut, negara telah membayarkan tunjangan sertifikasi dosen atas nama oknum TT. Atas dasar itulah, klien kami melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan itu ke Polresta Pekanbaru dengan harapan dapat diusut tuntas," kata Frima.
Prof Sujianto belum dapat dikonfirmasi soal pengaduan terhadap dirinya ke Polresta Pekanbaru tersebut. Ia belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp. Dosen TT dan TS juga belum dapat diminta konfirmasinya. (cr2)