SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

19/10/2025  ❘  16:55 WIB • Riau
Bagikan :
Tegaskan Perkara Sengketa Lahan dengan Swandi Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Kepulauan Meranti Tempuh Kasasi

Kuasa Hukum, Yudhia Perdana dan Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura, Pemkab Kepulauan Meranti. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sehubungan dengan munculnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan seolah-olah pihak Swandi telah memenangkan perkara sengketa lahan melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada tingkat banding, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi.

“Perlu kami tegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi. Majelis hakim banding hanya menyatakan gugatan konvensi di pihak Swandi dan rekonvensi di pihak Pemkab Kepulauan Meranti tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan administratif dan formil, bukan karena pertimbangan substansi perkara. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang.

Ia menambahkan, putusan tersebut tidak membenarkan klaim Swandi atas tanah yang disengketakan, melainkan hanya menunda pemeriksaan pokok perkara yang sesungguhnya. Oleh karena itu, klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Swandi di sejumlah media dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan bahwa perkara sengketa lahan dengan pihak Swandi masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Disampaikan Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang dari YPS Law Office, bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk upaya sah dan konstitusional Pemkab Kepulauan Meranti untuk mempertahankan hak atas aset daerah.

“Dengan diajukannya kasasi, maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap klaim ‘kemenangan’ di tingkat banding yang disampaikan pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum dan dapat menyesatkan opini publik,” tegas Yudhia.

 

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS tanggal 31 Juli 2025, majelis hakim telah menolak seluruh gugatan Swandi (konvensi) dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Pemkab Kepulauan Meranti. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Swandi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) serta menghukum Swandi untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sebesar Rp12.800.000,00.

Putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkab Kepulauan Meranti dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkab Kepulauan Meranti kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh dalam perkara sengketa lahan dengan pihak Swandi bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan upaya untuk menjaga kepentingan publik dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah selalu menghormati semua warga dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial.

“Langkah hukum yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk memusuhi masyarakat, melainkan untuk melindungi aset negara dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan munculnya narasi publik yang menggiring opini seolah pemerintah melawan rakyat.

“Dalam hal ini, pemerintah hanya melaksanakan kewajiban hukum dan tanggung jawab terhadap aset publik, bukan sengaja memperpanjang konflik,” tegas Yudhia.

Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi yang belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini, proses kasasi tengah berjalan, dan hasil akhirnya akan ditentukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

“Kami percaya, kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, menjunjung supremasi hukum, dan tetap terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tuturnya.

Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan bahwa perkara sengketa lahan dengan pihak Swandi sejatinya bermula dari gugatan yang diajukan oleh Swandi sendiri terhadap Pemkab Kepulauan Meranti, bukan sebaliknya.

Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi (gugatan balik) dalam perkara yang sama.

“Langkah ini semata-mata diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati sepenuhnya proses hukum dan berharap agar melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dapat diperoleh kepastian hukum mengenai siapa yang sesungguhnya berhak atas tanah tersebut.

“Putusan pengadilan yang sah nantinya akan menjadi dasar utama bagi Pemerintah Daerah untuk mempertahankan atau menyerahkan tanah itu kepada pihak yang benar-benar berhak,” tambahnya.

Dengan demikian, Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh justru merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kejelasan hak dan perlindungan bagi semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam putusan banding tersebut, semua gugatan, baik gugatan konvensi maupun rekonvensi, dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Artinya, statusnya sama-sama belum ada yang dimenangkan. Oleh sebab itu, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI untuk memperjelas status tanah tersebut,” ujar Maizathul.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang digunakan oleh Swandi sebagai dasar klaim atas tanah yang disengketakan sedang dalam laporan pidana pemalsuan tanda tangan sempadan di Polres Kepulauan Meranti.

Menanggapi narasi yang berkembang di masyarakat seolah pemerintah melawan rakyat, Maizathul menegaskan hal itu tidak benar.

“Pemerintah daerah menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi atau gugatan balik di dalam perkara yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset publik.

“Pemkab berharap dapat memperoleh kepastian hukum terkait siapa pihak yang sah memiliki hak atas tanah yang disengketakan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Maizathul menegaskan, jalur hukum yang ditempuh justru untuk memberikan kejelasan hak dan perlindungan bagi semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik. Pemerintah juga terbuka terhadap komunikasi dan diskusi dengan semua pihak, termasuk media, demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik.

“Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, menjunjung supremasi hukum, dan tetap terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tutur Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti itu.

 

Sebelumnya, sebidang tanah seluas 16 x 65 meter yang berada di belakang deretan ruko di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, tepatnya di Gang Beringin, menjadi saksi bisu sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Suwandi.

Tanah yang dulunya dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola legendaris—markas klub lokal Torpedo—itu kini menjadi pusat perhatian publik setelah melalui proses hukum panjang dan melelahkan.

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya membacakan putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS, yang menyatakan seluruh gugatan Suwandi ditolak oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang tengah gencar menata dan melindungi aset publik dari potensi klaim dan peralihan kepemilikan yang tidak sah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang matang antara timnya dengan Bidang Aset BPKAD.

“Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti,” ujar Maizathul.

Ia menegaskan, lahan yang disengketakan ini bukan sekadar sebidang tanah kosong. Berdasarkan hasil verifikasi, lahan tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas 2,2 hektare yang saat ini telah berdiri tiga sekolah dan satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat lahan untuk fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan 1996.

Sementara itu, Suwandi hanya mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan tahun 2019, yang bersumber dari dokumen turunan seperti SKT 1980 yang telah hilang, serta SKGR 1997 dan 2018. Menurut Maizathul, dokumen tersebut lemah secara hukum jika dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki oleh Pemkab, termasuk bukti catatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan.

 

“Kalau aset ini tidak kita pertahankan, bisa menjadi temuan BPK karena sudah tercatat sebagai milik negara,” tegasnya.

Maizathul menambahkan, seluruh proses peradilan telah berlangsung terbuka dan transparan. Pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, hingga sidang lapangan dilakukan di hadapan publik. Semua fakta itu kemudian dituangkan dalam putusan pengadilan yang menjadi landasan hukum kuat bagi Pemkab Kepulauan Meranti dalam mempertahankan aset daerahnya. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Perkara Sengketa LahanSwandiBelum Berkekuatan HukumPemkab Kepulauan MerantiKasasiSabangmerauken

BERITA TERKAIT :

  • Profil Mantan Danpaspampres Era Presiden Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko yang Berpulang

    Profil Mantan Danpaspampres Era Presiden Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko yang Berpulang

    Nasional •
    19/10/2025 ❘ 16:20 WIB
  • Gedung Terbakar, Kemendikdasmen Dirikan 6 Tenda untuk Ruang Kelas Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi

    Gedung Terbakar, Kemendikdasmen Dirikan 6 Tenda untuk Ruang Kelas Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi

    Riau •
    19/10/2025 ❘ 06:36 WIB
  • Warga Rangsang Barat Hilang Saat Mencari Kerang, Polisi dan Masyarakat Lakukan Pencarian

    Warga Rangsang Barat Hilang Saat Mencari Kerang, Polisi dan Masyarakat Lakukan Pencarian

    Riau •
    19/10/2025 ❘ 13:53 WIB
  • Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya Pengaruhi Sentimen Publik, Begini Penjelasannya

    Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya Pengaruhi Sentimen Publik, Begini Penjelasannya

    Nasional •
    19/10/2025 ❘ 12:56 WIB
  • Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Guncang Papua Hari Ini, BMKG Jelaskan Penyebabnya

    Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Guncang Papua Hari Ini, BMKG Jelaskan Penyebabnya

    Daerah •
    19/10/2025 ❘ 11:48 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan