Pulang Gereja, Remaja di Bengkalis Diperkosa Hingga Hamil 5 Bulan
SabangMerauke News, Bengkalis - Seorang gadis 16 tahun berinisial CS di Talang Mandau , Kabupaten Bengkalis ditemukan hamil setelah diperkosa delapan kali oleh pria berhidung pesek berinisial RH (29) hingga hamil beberapa bulan.
Betapa terkejutnya ayah CS saat melihat putrinya yang berusia 16 tahun sudah mengandung seorang anak, padahal dia belum menikah.
Kehamilan Bunga (nama samaran) itu diketahui setelah ayahnya melihat tubuh bunga yang tidak biasa. Merasa curiga, ayahnya memerintahkan Bunga untuk melakukan pemeriksaan dengan alat tes kehamilan.
"Dari hasil testpack , ternyata korban positif hamil dan usia kehamilannya lima bulan," kata Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika saat dikonfirmasi, Jumat.
Setelah diketahui hamil, CS mengaku kepada ayahnya bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual berkali-kali oleh RH. Tak terima, ayah CS langsung melaporkan RH ke Polres atas perbuatan cabulnya.
“Dari laporan itu, kami mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Pelaku langsung kami tangkap pada Selasa (10/5) siang,” Maitertika.
Dari hasil interogasi, RH mengaku telah delapan kali melanggar CS sejak Oktober 2021.
“Pelaku pertama kali memperkosa korban saat korban pulang dari gereja untuk beribadah. Rumah korban cukup jauh, saat korban pulang, pelaku menarik korban saat situasi sepi, dan langsung memperkosa korban,” jelas Maitertika.
Korban yang ketakutan berusaha kabur, namun pelaku berhasil mengejar dan menarik tangan korban ke kebun sawit. Para korban yang berusaha berteriak dan meminta tolong tidak terdengar karena sudah malam dan lokasinya jauh dari rumah warga.
“Setelah memperkosa korban, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian,” ujarnya.
Atas kejinya itu, RH terjerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. - UU Jo Pasal 76 huruf d UU - UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)