Jika Tolak Pengajuan Gubernur Soal Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Mendagri Harus Minta Usulan Baru!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri seharusnya meminta agar Gubernur Riau mengajukan usulan baru, jika menolak 3 nama yang diajukan sebagai kandidat Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Pengangkatan penjabat Wali Kota semestinya mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Jika atas penilaian tertentu, 3 kandidat usulan gubernur menurut Mendagri tidak memenuhi kualifikasi, maka seharusnya Mendagri meminta usulan nama baru," kata pengamat politik dan pemerintahan, Dr Tito Handoko kepada SabangMerauke News, Jumat (13/5/2022).
BERITA TERKAIT: Usulan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Diduga Ditolak Mendagri: Wibawa Gubernur Riau Jatuh
Dosen FISIP Universitas Riau ini menjelaskan, Mendagri memang memiliki otoritas dalam mengangkat penjabat Wali Kota dan Bupati yang habis masa jabatannya pada 22 Mei ini. Namun, sesuai dengan nafas undang-undang, pengajuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat daerah mestinya diproses lebih lanjut.
"Kalau pun ditolak, maka Mendagri seharusnya memberi kesempatan kepada Gubernur untuk mengajukan nama-nama yang baru. Kemudian dilakukan konsultasi dan komunikasi yang lebih intensif memutuskan calon yang terbaik," kata Tito.
BERITA TERKAIT: 'Jalur Langit' Penjabat Wako Pekanbaru Diduga Gusur Rekomendasi Gubernur, Akademisi Singgung Pembajakan Oligarki
Ia juga menyarankan agar Gubernur Riau membuka kran komunikasi dan konsultasi dengan elemen pemangku kepentingan politik (DPRD) dan masyarakat di daerah. Bahkan, dapat saja Gubernur menggelar semacam konvensi untuk menyaring 3 kandidat baru yang kemudian akan diajukan ke Mendagri.
"Ini agar prosesnya tranparan dan mendapat dukungan dari daerah, elemen politik dan masyarakat. Bukan dengan proses yang tertutup," tegas Tito.
Diwartakan sebelumnya, kabar panas seputar pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru oleh Menteri Dalam Negeri menimbulkan gejolak politik. Pasalnya, 3 nama kandidat yang yang diajukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar diduga ditolak oleh Mendagri Tito Karnavian. Justru nama yang muncul bukan berasal dari pengajuan gubernur.
Sebelumnya, beredar kabar kalau Mendagri Tito Karnavian telah meneken SK Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru masa tugas 2022-2024. Nama Pj Wali Kota yang beredar yakni Muflifun, kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Meski demikian, sejauh ini belum ada penjelasan dari Mendagri dan Pemprov Riau soal kabar pengangkatan Muflifun tersebut.
BERITA TERKAIT: Tokoh Riau Nilai Kandidat Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang Muncul Tak Penuhi Kualifikasi
Muflifun sebenarnya tidak masuk dalam plot tiga nama yang diajukan Syamsuar ke Mendagri. Adapun ketiga nama yang diajukan akhir bulan lalu yakni Masrul Kasmy, Bobby Rahmat dan Edy Afrizal.
Wibawa Gubernur Jatuh
Pengamat politik Universitas Riau, Dr Tito Handoko menyatakan, jika 3 kandidat yang diajukan Gubernur Riau Syamsuar ditolak, maka akan berdampak pada reputasi pemimpin Riau tersebut.
"Wibawa Gubernur akan jatuh. Dan ini akan menjadi preseden buruk terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Tito Handoko dihubungi SabangMerauke News, Jumat (13/5/2022).
Tito menjelaskan, Gubernur Riau adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengajuan 3 nama kandidat penjabat kepala daerah adalah kewenangannnya.
"Prosedurnya demikian. Dan memang harus sesuai dengan mekanisme administrasi tersebut. Bukan secara tiba-tiba muncul nama lain yang justru tidak diajukan," kata Tito.
Meski demikian, kemungkinan Mendagri memiliki pertimbangan lain, sehingga menolak 3 nama yang diajukan tersebut. Tito mempertanyakan soal hubungan dan komunikasi politik antara Gubernur Riau dengan pemerintah pusat (Mendagri, red) jika hal tersebut benar terjadi.
"Jadi, bagaimana hubungan dan komunikasi antara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ini menjadi sesuatu yang menarik. Kita khawatir, ke depan bisa saja usulan-usulan lain dapat ditolak begitu saja oleh pemerintah pusat. Inikan jadi tanda tanya," kata Tito.
Tito juga menyoroti proses awal pengajuan kandidat penjabat Wali Kota Pekanbaru yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. Akibatnya, publik dan elemen politik lain tidak bisa melakukan kontrol terhadap proses yang berlangsung.
"Kan memang sejak awal prosesnya terkesan tertutup dan diam-diam. Tanpa ada elemen terkait yang terlibat. Termasuk publik juga tak tahu sama sekali," kata Tito. (*)