'Jalur Langit' Penjabat Wako Pekanbaru Diduga Gusur Rekomendasi Gubernur, Akademisi Singgung Pembajakan Oligarki
SabangMerauke News, Pekanbaru - Rumor munculnya nama Penjabat Wali Kota Pekanbaru di luar usulan Gubernur Riau memunculkan spekulasi politik. Campur tangan oligarki dan pemodal diduga telah menerabas ketentuan pengajuan usulan calon Penjabat Wali Kota yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.
Pengamat politik pemerintahan Universitas Riau, Saiman Pakpahan menilai, dalam perebutan jabatan strategis pemerintahan, campur tangan pihak ketiga memang tak bisa dinafikan. Bahkan, peran pemodal bisa sangat menentukan karena menjadi alat lobi yang konkret.
"Perebutan jabatan publik, apalagi pejabat yang diangkat bukan dipilih rakyat, unsur-unsur subjektif kekuasaan sangat dominan. Dalam hal tersebut, keberadaan pemodal atau yang terkini disebut oligarki akan ikut bermain," kata Saiman Pakpahan, Jumat (13/5/2022).
Pengajar di FISIP Universitas Riau ini menjelaskan, pemimpin yang dilahirkan dari asuhan oligarki tak bisa diharapkan dapat berbuat banyak. Kebijakan dan program yang dibuat akan cenderung memihak pada pesanan oligarki, ketimbang kebutuhan konkret masyarakat.
"Apalagi dalam kondisi Pekanbaru yang tak baik saat ini, kita membutuhkan kepemimpinan yang kuat. Bukan pemimpin kota yang disetir dalam asuhan pihak-pihak berkepentingan," tegasnya.
Menurutnya, pejabat publik yang 'dibandari' oleh pemodal dan berkolaborasi dengan elit daerah, sangat buruk secara etika. Hal itu menunjukkan kalau sekelompok elit telah melakukan pembajakan terhadap pemerintahan, bahkan telah menerabas ketentuan perundang-undangan.
"Manuver itu dilakukan, bahkan untuk menerabas aturan dan ketentuan yang sudah ada. Artinya, dapat terjadi pembajakan terhadap prosedur yang sudah baku," kata Saiman.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengajuan calon penjabat kepala daerah bupati/ walikota, diajukan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Adapun jumlah kandidat yang diajukan sebanyak 3 orang dengan kriteria pejabat tinggi pratama (eselon dua).
Dalam kasus usulan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, tiga nama usulan Gubernur Riau, Syamsuar disebut-sebut tidak diterima oleh Mendagri. Justru muncul nama lain yang justru tidak pernah diajukan oleh Gubernur Syamsuar.
Bisa Digugat PTUN
Tokoh masyarakat Riau, Fauzi Kadir mewanti-wanti adanya praktik culas bernuasan koruptif dalam pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan kontrol keras dari proses administrasi dan politik yang sedang berlangsung.
"Kita minta kepada KPK turun untuk memantau dan bila perlu menelisik terhadap dugaan transaksional oleh oligarki lokal dengan pihak Kemendagri. Kalau hal ini terjadi, maka pemerintah pusat telah melanggar aturan dan ketentuan yang dibuatnya sendiri. Dan ini adalah pelanggaran hukum," kata Fauzi.
Menurutnya, pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang disebut-sebut dari 'jalur langit' tersebut, rentan memunculkan gugatan hukum.
"Itu tak saja mal-administrasi pemerintahan. Tapi juga memiliki celah untuk digugat lewat PTUN," kata Fauzi yang adalah Ketua Partai Ummat Riau. (*)