Polres Rokan Hilir Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak Atas Lahan, Tiga Tersangka Ditetapkan Termasuk Mantan Lurah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak (lahan) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak (lahan) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan mantan Lurah Banjar XII.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/VII/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 4 Juli 2025.
Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Rohil Iptu Subiarto Tampubolon menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 400 hektare milik pelapor bernama Zamzamir alias H. Amin, yang terletak di Jalan Swadaya, Dusun Pematang Muawan, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
“Pelapor membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 2003. Namun pada tahun 2020, diketahui lahan itu telah dijual oleh pihak lain tanpa izin pemilik sah,” terang Iptu Sabiarto, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pada tahun 2018 para tersangka yakni Roswer Dahnes Sastra alias Anis, Rusli AR, dan Amirza (mantan Lurah Banjar XII) diduga telah menerbitkan surat dasar kepemilikan (sporadik) dan surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama pihak ketiga, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menjual lahan kepada seorang pembeli bernama Rosida Mulyadi alias Ayen. Dalam proses itu, tersangka Amirza selaku Lurah aktif saat itu turut membantu menerbitkan surat dasar kepemilikan serta menerima bagian dari hasil penjualan,” ujar Sabiarto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi surat penyerahan lahan, kwitansi pembayaran, serta SKGR yang sudah dilegalisir. Dari hasil penyidikan, diketahui Amirza menerima uang hasil penjualan seluas delapan hektare senilai Rp 80 juta pada tahun 2018.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada 28 Agustus 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada 6 Oktober 2025, ketiganya datang ke Polres Rokan Hilir didampingi penasehat hukum untuk menjalani pemeriksaan, dan langsung dilakukan penahanan.
“Langkah-langkah penyidikan sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan dokumen, dan gelar perkara. Saat ini kami tengah mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” pungkas Subiarto kembali.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 263 dan Pasal 385 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (R-02)

