Kolom Agama di KTP: Rasionalitas Pendidikan dalam Menata Identitas dan Kemanusiaan
Ashiong P. Munthe, dosen STT Berita Hidup, STT IKAT Jakarta, Universitas Bunda Mulia, Universitas Multimedia Nusantara (Akademisi dan Pengamat Sosial). Foto: Istimewa
Oleh: Ashiong P. Munthe
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Diskusi publik bertajuk “Kolom Agama di KTP – Perlukah?” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia, Asosiasi Pendeta Indonesia, dan Simposium Setara Menata Bangsa, menghadirkan ruang refleksi yang penting bagi bangsa ini. Isu tentang kolom agama tampak sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung dimensi epistemologis yang dalam: bagaimana negara mendidik dirinya dalam memahami manusia, dan bagaimana masyarakat belajar memaknai identitasnya di tengah pluralitas keyakinan.
Kartu Tanda Penduduk adalah instrumen administrasi yang berfungsi untuk mengidentifikasi warga negara dalam sistem hukum dan pemerintahan. Namun, ketika negara mencantumkan kolom agama di dalamnya, identitas administratif itu berubah menjadi identitas eksistensial. Seseorang tidak lagi hanya terdaftar sebagai warga, tetapi juga ditandai secara simbolik sebagai pemeluk suatu agama tertentu. Dalam konteks ini, negara secara tidak langsung berperan sebagai pendidik sosial yang membentuk cara masyarakat melihat dirinya dan orang lain. Pertanyaannya, apakah praktik ini merupakan pendidikan yang mencerahkan, atau justru pendidikan yang membatasi?
Jika pendidikan dimaknai sebagai proses pembebasan manusia dari ketidaktahuan menuju kesadaran, maka kolom agama dalam KTP dapat menjadi cermin tentang bagaimana negara masih berada dalam tahap belajar memahami hakikat keberagaman. Selama bertahun-tahun, sistem kependudukan di Indonesia mengajarkan warga untuk berpikir dalam kategori tetap dan terbatas. Pada masa Orde Baru, misalnya, warga hanya boleh memilih salah satu dari lima agama yang diakui negara. Akibatnya, banyak penghayat kepercayaan yang secara administratif “berlindung” di bawah agama lain agar tetap diakui secara hukum. Praktik ini menandakan bentuk pendidikan yang sempit — pendidikan yang mengajarkan konformitas, bukan kebebasan berpikir; kepatuhan administratif, bukan otonomi spiritual.
Dalam perspektif filosofis, situasi tersebut merupakan bentuk reduksi spiritualitas. Iman yang seharusnya menjadi wilayah batin manusia diubah menjadi kategori birokratis yang tunduk pada logika negara. Ketika manusia harus memilih agama bukan karena keyakinannya, tetapi karena kewajiban administratif, maka negara sedang melatih warganya untuk berpikir bahwa iman adalah urusan politik, bukan kesadaran moral. Dari sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai krisis pendidikan keberagamaan — ketika identitas iman dibentuk oleh sistem, bukan oleh pengalaman spiritual.
Dalam forum tersebut, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) memberikan refleksi yang sangat bermakna. Ia menyatakan bahwa meskipun Hindu Dharma pernah mendapat tambahan umat karena kebijakan administratif, ia tidak menganggap hal itu sebagai keuntungan, melainkan sebagai pelajaran moral. Ia menegaskan bahwa kebenaran iman tidak bisa diukur dari jumlah penganut, karena nilai spiritual tidak dapat direduksi menjadi statistik. Pernyataannya — lebih baik sedikit tapi sejati daripada banyak tapi semu — sesungguhnya merupakan bentuk pendidikan etis yang sangat tinggi. Ia sedang mengajarkan bangsa ini untuk memahami agama sebagai jalan keaslian diri, bukan sekadar identitas kolektif yang terdaftar di KTP.
Konstitusi kita sebenarnya telah meletakkan dasar rasional bagi pendidikan kewargaan yang sejati. Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 kemudian menegaskan hak penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Di sinilah sesungguhnya letak pelajaran besar bagi bangsa ini: hukum bukan sekadar alat pengatur, tetapi juga sarana pendidikan moral dan intelektual bagi warga negara. Konstitusi mendidik kita untuk berpikir rasional, untuk memahami bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari kebebasan.
Namun, pendidikan hukum ini belum sepenuhnya diinternalisasi secara sosial. Di berbagai wilayah, kolom agama masih digunakan sebagai dasar diskriminasi dalam pelayanan publik, pendidikan, dan bahkan pernikahan. Di titik ini, terlihat bahwa bangsa kita belum lulus dalam ujian pendidikan konstitusional. Kita sudah memiliki peraturan yang baik, tetapi belum mengembangkan kesadaran etis untuk menegakkan semangat di balik aturan itu.
Dari perspektif pendidikan kemanusiaan, fungsi kolom agama harus dimaknai ulang. Ia bukan sekadar informasi administratif, melainkan simbol tanggung jawab moral negara untuk memastikan bahwa setiap manusia diperlakukan sesuai keyakinannya. Sebagaimana dikemukakan oleh AWK, kolom agama bisa memiliki dimensi kemanusiaan — misalnya dalam situasi darurat ketika seseorang meninggal dunia dan perlu dipastikan tata cara pengurusan jenazah sesuai iman yang dianut. Dalam konteks ini, kolom agama berfungsi sebagai alat untuk menjaga martabat manusia. Namun, agar fungsi ini benar-benar humanis, negara harus memastikan bahwa kolom yang sama tidak menjadi sumber diskriminasi sosial. Pendidikan administrasi publik yang beradab harus menanamkan kesadaran bahwa data tidak boleh berubah menjadi stigma, dan identitas tidak boleh menjadi alat eksklusi.
Sementara itu, aspek struktural yang diangkat oleh Yohanis Henukh memperlihatkan dimensi pendidikan sistemik dari isu ini. Selama negara masih memiliki Kementerian Agama yang mengelola urusan keagamaan secara birokratis, keberadaan kolom agama tidak dapat dihapus begitu saja. Reformasi administrasi memerlukan rasionalitas sistemik — pemahaman bahwa setiap perubahan harus disertai dengan penyesuaian struktural dan kebijakan lintas sektor. Artinya, penghapusan kolom agama bukan hanya tindakan moral, tetapi juga proses pembelajaran institusional bagi negara tentang bagaimana mengelola pluralitas secara rasional.
Selain itu, kita juga belajar bahwa angka dan statistik dapat menjerumuskan pemahaman keberagamaan jika tidak diimbangi dengan kesadaran filosofis. Ketika data agama digunakan untuk menentukan alokasi anggaran atau representasi politik, iman berubah menjadi instrumen kekuasaan. Di sinilah muncul apa yang bisa disebut sebagai politik angka — sebuah mentalitas yang menilai kebenaran dari jumlah, bukan dari nilai kemanusiaan yang dihasilkan. Pendidikan agama harus berani menolak logika ini, dan mengajarkan bahwa spiritualitas sejati tidak diukur dari banyaknya pengikut, tetapi dari besarnya cinta kasih yang melahirkan keadilan sosial.
Langkah negara menempatkan penghayat kepercayaan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah bentuk pembelajaran struktural yang menarik. Di sini, spiritualitas dipahami bukan semata sebagai sistem doktrin, tetapi sebagai ekspresi kebudayaan. Dengan demikian, pendidikan menjadi ruang di mana iman dan rasionalitas dapat berdialog tanpa saling meniadakan. Penghayat kepercayaan tidak menuntut privilese politik; mereka hanya menuntut pengakuan eksistensial. Sikap ini adalah pelajaran berharga bagi bangsa ini: bahwa kematangan spiritual tidak selalu memerlukan pengesahan negara.
Melalui seluruh dinamika ini, kita sesungguhnya sedang menjalani proses pendidikan sosial yang panjang. Kolom agama di KTP adalah bagian dari kurikulum kebangsaan yang belum selesai. Ia menguji sejauh mana kita mampu belajar untuk membedakan antara fungsi administratif dan hakikat kemanusiaan. Ia menguji apakah kita masih memerlukan simbol untuk merasa aman, atau sudah mampu menumbuhkan iman sebagai kesadaran batin yang otonom.
Mungkin suatu hari nanti, ketika masyarakat Indonesia telah matang secara literasi spiritual dan politik, kolom agama tidak lagi diperlukan dalam KTP. Namun penghapusannya bukan karena kita menolak agama, melainkan karena kita telah mencapai tahap pendidikan kebangsaan di mana iman menjadi kesadaran publik yang tidak perlu lagi dikontrol negara. Untuk saat ini, kolom itu masih dapat dipertahankan — bukan sebagai simbol kekuasaan, tetapi sebagai jembatan edukatif menuju masyarakat yang lebih rasional, toleran, dan beradab.
Dalam arti terdalam, persoalan kolom agama bukan soal administratif, tetapi soal pembelajaran kolektif tentang bagaimana manusia, melalui negara dan masyarakat, terus belajar menjadi lebih manusiawi. (R-03)

