Suami Tikam Istri Usai Teken Surat Perceraian, Polisi Bergerak Cepat
Suratman alias Sures (39), tersangka penagiayaan istrinya sendiri di Rokan Hilir. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil mengungkap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Erni Erviana (35), warga Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. Korban dianiaya oleh suaminya sendiri, Suratman alias Sures (39), dengan menggunakan sebilah pisau jenis badik pada Senin (29/9/2025) malam.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, IPDA Bonni Ferdy Sagala, SH, MH, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku mendatangi korban untuk meminta tanda tangan pada surat keterangan perceraian.
Usai menandatangani surat tersebut, pelaku menanyakan rencana istrinya. Saat korban menjawab akan bekerja, pelaku langsung emosi dan mengeluarkan sebilah pisau badik.
“Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali di bagian perut, namun tidak tembus. Kemudian kembali menikam ke arah leher korban dua kali. Korban berusaha menahan dengan tangan kirinya sehingga mengalami luka cukup serius,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, leher, serta luka sayatan di tangan kiri. Korban sempat mendapat lima jahitan di leher dan tiga jahitan di lengan kiri setelah dilarikan warga ke Puskesmas Rimba Melintang.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan sawit. Namun, berkat upaya tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah dibujuk melalui sambungan telepon.
“Pelaku kita amankan di kawasan kebun sawit di Kecamatan Rimba Melintang. Barang bukti berupa sebilah pisau badik dan pakaian korban berhasil diamankan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” jelas IPDA Bonni.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan juga telah melakukan langkah-langkah hukum, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mendatangi TKP, menggelar perkara, dan melaporkan kasus ini ke pimpinan. (R-02)

