Dari Kamar Hotel, Polres Kepulauan Meranti Amankan 1,5 Kilogram Sabu: Tersangka Dibayar Rp 70 Juta
SabangMerauke News, Selatpanjang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengamankan 1,5 kilogram sabu-sabu dari sebuah kamar hotel di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan dan KBO Narkoba, Ipda Ferdinan Butar Butar dan anggota lainnya, Minggu (1/5/2022) lalu.
Dalam penangkapan ini, Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial SL alias Udin (53) warga Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu berawal dari laporan warga yang mendapatkan informasi bahwa akan ada narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Kepulauan Meranti.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.
"Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan pengembangan selama 14 hari sebelum dilakukan penangkapan. Belum diketahui asal barangnya darimana. Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (11/5/2022) pagi.
Dijelaskan Andi Yul, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali pula melakukan transaksi barang haram tersebut.
Pelaku juga dijanjikan upah uang tunai sebesar
Rp 70 juta per kilogram setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.
"Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali membawa paket sabu-sabu ini. Beberapa kali dia mengaku berhasil lolos dan untuk yang ketiga kalinya baru berhasil kita amankan," jelasnya.
Selamatkan 18 Ribu Jiwa
Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 18 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan kurang lebih 18.719 jiwa. Sementara harga dari sabu tersebut dihitung perkilogramnya seharga Rp 1 miliar," ujar AKBP Andi Yul.
Polisi masih belum bisa memastikan apakah kurir tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional atau bukan, saat ini masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka ini peranannya adalah sebagai kurir yang mungkin dikendalikan oleh bandar besar. Saat ini dari pengakuannya masih bekerja sendiri, namun kita terus melakukan pengembangan terkait apakah masih banyak dugaan pelaku lainnya," ujarnya lagi.
Pengungkapan kasus narkoba ini menambah daftar catatan Polres Kepulauan Meranti dalam melakukan upaya pencegahan masuknya narkoba dalam jumlah besar.
Terhadap tersangka, Kapolres mengatakan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu tersebut dilarutkan bersama air di dalam blender lalu dibuang ke dalam kloset. (R-01)