Bayi Beruang Ditinggal Induk di Konsesi PT Ruas Utama Jaya, Diserahkan ke BKSDA Riau
SabangMerauke News, Dumai - Seekor bayi beruang madu (Helarctos malayanus) betina berumur sekitar 3 pekan diserahkan pekerja PT Ruas Utama Jaya (RUJ) ke Balai Besar KSDA Riau.
Satwa dilindungi tersebut ditemukan pekerja yang sedang melakukan panen di konsesi hutan tanaman industri PT RUJ, Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai. Diduga, bayi beruang ditinggalkan induknya.
"Para pekerja tersebut menunggu beberapa saat dan berharap induk beruang kembali untuk membawa bayinya," demikian keterangan BBKSDA Riau lewat akun resmi Facebook, Selasa (10/5/2022).
Setelah menunggu lama, namun sang induk tak juga terlihat sehingga para pekerja merasa kasihan dan khawatir terhadap keselamatan bayi Beruang tersebut. Kemudian para pekerja berinisiatif segera membawa dan menyerahkan bayi Beruang ke Balai Besar KSDA Riau.
Plt Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono menyampaikan menyampaikan apresiasi kepada para pekerja PT RUJ atas tindakannya tersebut. Ia menghimbau kepada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau apabila menemukan satwa yang dilindungi agar segera berkoordinasi dan menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981.
"Bagi masyarakat dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati serta bagian bagiannya," kata Hartono.
Adapun ancaman pidana yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Satwa ini perlu dilindungi, tidak hanya dari pihak pemerintah yang memberikan perlindungan. Melainkan seluruh masyarakat Indonesia harus ikut serta menjaga dan melindungi satwa ini," pungkas Hartono. (cr1)