Warga Kecewa Laporan Perusakan Lahan Sawit Miliknya Akibat Galian C Diduga Ilegal Belum Ada Tindak Lanjut dari Polres Rohil
Seorang warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, mengaku kecewa terhadap tindak lanjut laporannya di Polres Rohil. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Seorang warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, mengaku kecewa terhadap tindak lanjut laporannya di Polres Rohil. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan lahan sawit akibat aktivitas galian C diduga ilegal yang dilakukan oleh seorang berinisial SN.
Kepada SabangMerauke News, Selasa (23/9/2025), pemilik lahan, Erly Rospita Boru Raja Gukguk mengaku telah resmi melaporkan kasus ini pada 12 November 2024 ke Polres Rohil, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES ROHIL/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, Erly Rospita didampingi suaminya H. Sitorus melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 KUHP. Peristiwa itu terjadi di Jl. Bangsawan Indah Mandiri, RT 02 RW 01, titik koordinat Kasang Bangsawan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Selasa, 12 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Ia bersama sejumlah saksi mendatangi kebun sawit miliknya dan menemukan beberapa pokok sawit tumbang/mati akibat aktivitas galian C yang diduga dilakukan oleh terlapor SN di lahan berbatasan. Melihat kondisi tersebut, Erlyrospita merasa mengalami kerugian besar dan segera melaporkannya ke Polres Rohil untuk diproses lebih lanjut.
Namun, hingga kini, pelapor mengaku laporannya belum ditindaklanjuti dengan baik.
“Kerugian saya jelas, karena sawit yang sudah saya rawat bertahun-tahun jadi terdampak. Saya sudah melapor sesuai prosedur, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Tentu saya kecewa,” ujarnya dengan nada kesal.
Erly Rospita berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya secara profesional dan memberi kepastian hukum. Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini bisa memberi preseden buruk dan merugikan masyarakat kecil yang mencari keadilan.
Dia juga menunjukkan surat pernyataan dari SN yang akan mengganti rugi kerusakan pohon sawit yang diakibatkan dari aktivitas galian C miliknya. Namun hingga saat ini belum juga ada realisasi.
Hingga berita ini diterbitkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adijuniwinata yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Padahal pihaknya bisa juga melakukan penyelidikan tambahan terhadap aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal tanpa adanya izin dari dinas terkait. (R-02)

