Sempat Jadi Buron, Tersangka Pembakaran Istri di Inhu Berhasil Diamankan
Suami yang bakar istri di Inhu akhirnya ditangkap saat bersembunyi di hutan dan kebun sawit di wilayah Peranap, Kabupaten Inhu, Riau. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sempat melarikan diri, suami yang bakar istri di Inhu akhirnya ditangkap saat bersembunyi di hutan dan kebun sawit di wilayah Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.
Pada Senin (22/9/2025) sore, warga melaporkan keberadaan MR (65) di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Polisi segera melakukan pengintaian dan menemukan MR sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Selasa (23/9/2025).
Cemburu dan curiga istri berselingkuh jadi pemicu aksi nekat pelaku menyiramkan minyak pertalite ke tubuh istrinya lalu menyulut api dengan mancis.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (16/9/2025). Awalnya, pelaku terlibat pertengkaran dengan korban Sundrawilati (44).
Dalam kondisi emosi, MR menyiramkan minyak pertalite ke tubuh istrinya lalu menyulut api dengan mancis. Akibat perbuatan suaminya, Sundrawilati menderita luka bakar serius di sekujur tubuh.
Usai kejadian, ia diselamatkan anaknya dan segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis.
Misran menjelaskan, pelaku terbakar rasa cemburu karena mencurigai istrinya berselingkuh, meski tuduhan itu tidak terbukti.
“Pelaku merasa cemburu dan curiga istrinya selingkuh dengan pria lain. Tapi tidak ada korban kepergok selingkuh,” kata Misran.
Usai membakar istrinya, MR melarikan diri. Selama tiga hari, ia bahkan sempat mencari pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya, namun tidak menemukannya. Pelaku kemudian bersembunyi di hutan dan kebun sawit di wilayah Peranap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek sawit, dan botol kecil berisi racun rumput.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah menggunakan narkotika jenis sabu, namun hasil tes urine menunjukkan negatif.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Peranap dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (R-03)

