Kemendagri Beri Kelonggaran Kepala Daerah Terbang ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan syarat bagi para kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan syarat bagi para kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri.
Benni mengatakan, jika ada kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri, harus memastikan daerahnya dalam kondisi aman dan kondusif terlebih dahulu.
"Yang paling digarisbawahi (oleh Mendagri), daerahnya harus aman dan dalam keadaan kondusif," ujar Benni kepada media, Minggu (21/9/2025).
Benni menjelaskan, kepala daerah dan para pejabat daerah memang sempat dilarang bepergian ke luar negeri saat demo rusuh terjadi beberapa waktu lalu.
Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya yang sedang tidak kondusif.
"Jika ada kepala daerah, ada bupati daerah, ada ASN di daerah yang ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, akan dipertimbangkan untuk diberikan izinnya, sepanjang kondisi daerahnya aman. Tidak ada riak-riak. Tidak ada demo-demo, yang penting daerahnya aman," jelasnya.
Lalu, Benni berbicara mengenai tujuan dari perjalanan ke luar negeri yang dilakukan kepala daerah.
Dia memaparkan, kepala daerah yang boleh pergi ke luar negeri adalah mereka yang ingin berobat.
Selain itu, kata Benni, juga kepala daerah yang berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan. "Nah itu yang utama.
Kalau tujuan utamanya untuk yang dua hal itu, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin," imbuh Benni.(R-04)

