Pewarna Indonesia dan Ormas Kristen Soroti Macetnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Sentil Komitmen Partai Politik
Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia), Asosiasi Pendeta Indonesia dan Simposium Setara Menata Bangsa menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk "Macetnya RUU Perampasan Aset Koruptor" pada Minggu (21/9/2025) malam. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia), Asosiasi Pendeta Indonesia dan Simposium Setara Menata Bangsa menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk "Macetnya RUU Perampasan Aset Koruptor" pada Minggu (21/9/2025) malam. Acara yang dihadiri oleh narasumber dari berbagai elemen masyarakat ini membahas sejarah panjang dan hambatan di balik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dialog ini dipandu oleh Ashiong P. Munthe yang menghadirkan Sahat Martin Sinurat (Ketua Umum PP GAMKI), Dr. Djasermen Purba (Ketua Umum MUKI), Pdt. Dr. Japarlin Marbun (Ketua Umum BAMAGNAS), Pdt. Harsanto Adi (Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia), dan Albert Siagian (Pengamat Sosial Politik).
Dalam pemaparannya, Ketua Umum PP GAMKI, Sahat Martin Sinurat, menyoroti bahwa RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak era Presiden Joko Widodo. Meski telah beberapa kali didorong oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemerintah, RUU ini tak kunjung dibahas hingga akhir masa jabatan Presiden.
Menurut Sahat, isu ini kembali mengemuka setelah aksi demonstrasi dan pernyataan langsung dari Presiden Prabowo di Istana Negara. Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan RUU ini agar dapat dibahas dan diputuskan. Pernyataan tersebut disambut positif oleh DPR RI yang juga menyatakan akan segera membahasnya.
Sahat menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki beberapa poin penting. Pertama, RUU ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi meskipun belum ada putusan hukum yang inkracht. Hal ini krusial untuk mencegah para pelaku menyembunyikan atau memindahkan asetnya. Kedua, RUU ini menjadi solusi untuk kasus di mana tersangka meninggal, menghilang (DPO), atau mengalami cacat permanen sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Ketiga, RUU ini perlu mengatur batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Sahat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pelaksana undang-undang ini untuk menjamin transparansi.
Sahat menegaskan bahwa dorongan dari masyarakat sipil tidak akan berhasil tanpa kemauan politik dari partai-partai politik, karena semua pejabat berasal dari partai. Ia juga menyoroti pentingnya institusi gereja untuk tidak memiliki standar ganda dalam menyuarakan antikorupsi, dimulai dari internal gereja itu sendiri.
Ketua Umum MUKI, Dr. Djasermen Purba, menegaskan pentingnya pengesahan RUU ini untuk mengembalikan kerugian negara, mencegah penyamaran aset, dan memperkuat sistem hukum nasional. Ia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yang artinya RUU ini seharusnya sudah disahkan pada akhir tahun tersebut.
Djasermen menyoroti tantangan yang dihadapi, seperti harmonisasi regulasi dan perlindungan hak-hak warga negara. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengesahan RUU ini dapat tertunda dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, berdasarkan pengalamannya sebagai anggota DPD RI. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses ini, salah satunya dengan mendekati fraksi-fraksi di DPR.
Ketua Umum BAMAKNAS, dt. Dr. Japarlin Marbun, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa undang-undang ini akan mempermudah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengambil kembali aset koruptor. Japarlin mengutip ajaran Alkitab bahwa orang Kristen harus mengembalikan apa yang telah dirampas, seperti yang dicontohkan oleh Zakeus.
Japarlin mendorong semua pihak, termasuk organisasi Kristen, untuk tidak hanya berbicara, tetapi juga melakukan lobi dan tekanan kepada fraksi-fraksi di DPR. Ia juga mengusulkan pembentukan semacam "kaukus kebangsaan" yang terdiri dari berbagai ormas untuk bersama-sama mendorong pengesahan RUU ini.
Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia, Pdt. Harsanto Adi, memaparkan peran gereja dalam melawan korupsi. Menurutnya, gereja harus membekali dan mendorong para pejabat publik yang berasal dari gereja untuk hidup benar di hadapan Tuhan. Ia juga menekankan bahwa komitmen politik Presiden sudah jelas, namun masyarakat harus mengawal agar prosesnya berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Harsanto juga menyoroti pentingnya pembentukan badan pengelola aset terpadu yang terpisah dari KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal berbagai isu lain yang dituntut oleh rakyat.
Pengamat Sosial Politik, Albert Siagian, menambahkan bahwa salah satu hambatan utama adalah belum adanya kesepakatan di antara kementerian dan lembaga terkait. Ia juga menekankan bahwa komitmen politik dari anggota DPR dan partai politik masih kurang.
Albert menjelaskan, RUU Perampasan Aset berbeda dengan RUU biasa karena memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan hukum pidana yang inkracht. Ia menyayangkan bahwa perjuangan RUU ini telah berlangsung selama lebih dari dua puluh tahun tanpa kemajuan yang signifikan. Ia berharap, desakan dari masyarakat dapat memicu percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini.
Moderator dialog kebangsaan, Ashiong P. Munthe, dalam catatan kesimpulan menegaskan kembali dari hasil diskusi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor merupakan kebutuhan mendesak yang tidak boleh lagi ditunda dengan aksi kolaborasi dan kemauan politik yang kuat dari seluruh elemen bangsa, karena regulasi ini akan mempercepat pemulihan kerugian negara dan menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil korupsinya. Seluruh narasumber sepakat untuk mendorong partai politik agar memberi instruksi jelas kepada kadernya di parlemen untuk bersikap serius, fokus, dan konsisten mengawal pengesahan RUU tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan.
Pentingnya kaderisasi nyata di berbagai organisasi, termasuk di lingkungan gereja, untuk menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan keberanian moral. Dengan demikian, umat Kristen diharapkan mampu menghidupi teladan hidup yang benar sehingga ketika dipercaya masuk dalam sistem politik maupun pemerintahan, mereka tidak terjebak dalam praktik korupsi, tetapi justru menjadi bagian dari solusi bagi terciptanya bangsa yang bersih dan bermartabat. (KB-04)

