Ini Harta Properti Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat
Wahyudin Moridu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Gorontalo - Sosok Wahyudin Moridu, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI-P menjadi sorotan publik usai videonya yang menyebut ingin "merampok uang negara" viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Wahyudin sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita. Bahkan terdapat botol minuman keras di dalamnya.
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin," ujar Wahyudin dalam rekaman video tersebut.
Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P resmi memecat Wahyudin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.
Sehingga PDI-P akan segera melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) dalam waktu dekat.
Harta Properti Wahyudin
Moridu Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyudin terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 26 Maret 2025 dengan jenis laporan periodik tahun 2024.
Ia tercatat memiliki harta kekayaan mencakup tanah dan bangunan senilai Rp 180 juta, dan surat berharga Rp 18 juta. Sehingga jumlahnya Rp 198 juta.
Kendati begitu, anggota DPRD Gorontalo itu tercatat memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga total harta kekayaannya minus Rp 2 juta.
Cuma Punya 1 Properti dari Warisan
Di dalam LHKPN, Wahyudin tercatat hanya memiliki satu properti berupa tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi/72 meter persegi di Kab/Kota Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Properti senilai Rp 180 juta tersebut diperoleh bukan dari hasil sendiri, melainkan dari warisan.(R-04)

