Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila Desak Penetapan Upah Minimum Sektoral Migas Pekanbaru 2026, Ini Dasarnya
Wakil Ketua Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila Riau, Armaini, SH. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau meminta Dewan Pengupahan dan otoritas terkait untuk menetapkan upah minimum sektoral kota (UMSK) Migas Kota Pekanbaru 2026. Penetapan UMSK merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Penetapan UMSK Migas di Kota Pekanbaru merupakan suatu keniscayaan, mengingat di kota ini terdapat kegiatan usaha Migas. UMSK Migas sangat relevan dalam peningkatan kesejahteraan buruh Migas di Pekanbaru," kata Wakil Ketua Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila Riau, Armaini, SH di sela-sela diskusi internal, Rabu (17/9/2025).
Armaini menerangkan, tidak ada keraguan untuk menetapkan UMSK Migas di Kota Pekanbaru. Soalnya, di Kota Pekanbaru terdapat kegiatan Migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai dan PT Energi Mega Persada di kawasan Tenayan Raya.
Menurutnya, sejak terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020 silam berimbas pada penghapusan UMSP Migas, praktis upah buruh Migas stagnan dan disamakan dengan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Padahal, industri Migas memiliki kekhususan tersendiri dan pararel dengan tingkat upah pada upah sektor umum.
Armaini menilai, sejumlah kabupaten/ kota di Riau seperti Bengkalis dan Siak dan Pelalawan sejak 2025 lalu telah menerapkan UMSK Migas. Ia heran, mengapa di Kota Pekanbaru, UMSK Migas tidak diterapkan.
Berdasarkan kajian Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila, tidak ditetapkannya UMSK Migas Kota Pekanbaru disebabkan representasi serikat buruh di Dewan Pengupahan yang belum mengakomodir unsur serikat buruh Migas. Hal ini menyebabkan rapat-rapat di Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru tidak secara spesifik dan konkret mengagendakan pembahasan UMSK Migas.
Oleh sebab itu, BPPH Pemuda Pancasila Riau, kata Armaini, juga meminta agar komposisi unsur serikat buruh/ pekerja di Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, ditambah dengan unsur serikat buruh Migas.
BPPH Pemuda Pancasila Riau, juga mengusulkan opsi agar pembicaraan terkait penetapan UMSK Migas Pekanbaru, dilakukan dalam forum khusus secara bipartit (serikat buruh-pengusaha).
"Hal tersebut pernah dan lazim dilakukan dalam proses penetapan UMSP Migas sebelum terbitnya UU Cipta Kerja," terang Armaini yang merupakan eks Ketua Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE-KSBSI) Kota Pekanbaru.
Agendakan Pertemuan dengan Disnaker
Untuk mewujudkan ditetapkannya UMSK Migas Pekanbaru, BPPH Pemuda Pancasila Riau segera akan melakukan pertemuan dengan Disnaker Kota Pekanbaru. Bahkan, jika memungkinkan, dialog dengan Dewan Pengupahan juga akan dilakukan.
"Kami akan beraudiensi dengan Disnaker Pekanbaru untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan UMSK Migas 2026. Mengingat, saat ini merupakan momen rapat-rapat Dewan Pengupahan. Agar jangan sampai seperti tahun lalu, agenda pembahasan UMSK Migas ditiadakan," kata Armaini.
BPPH Pemuda Pancasila Riau juga menghimbau agar serikat buruh/ serikat pekerja sebagai pihak yang paling berkompeten, untuk memberikan concern pada pembicaraan UMSK Pekanbaru 2026. Pihaknya juga akan menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan segenap serikat buruh/serikat pekerja untuk menyamakan persepsi dalam perjuangan mewujudkan UMSK Migas 2026.
"Karena pada akhirnya serikat buruh/serikat pekerja yang memiliki hak dalam Dewan Pengupahan. BPPH Pemuda Pancasila hanya bersifat mendorong secara eksternal, menindaklanjuti aspirasi dari pekerja sektor Migas di Kota Pekanbaru.
Komposisi kepengurusan Bidang Perburuhan BPPH Pemuda Pancasila Riau yang baru dilantik pada akhir Agustus lalu, cukup spesial. Bidang ini diisi oleh para aktivis dan pengurus sejumlah organisasi buruh yang sudah berpengalaman.
Ketua Bidang Perburuhan Armaini, SH merupakan eks Ketua Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Riau pada tahun 2005-2014. Sementara, Koordinator Bidang Perburuhan yakni Swandi Hutasoit, SH saat ini masih aktif sebagai Ketua FPE KSBSI Kabupaten Siak.
Di posisi Sekretaris Bidang Perburuhan diplot Hendri Malau, SH yang merupakan Ketua Kamiparho KSBSI Kota Pekanbaru. Keanggotaan Bidang Perburuan diisi oleh Boby Febrianto, SH yang menjabat Ketua DPP Serikat Garda Nusantara (SGN). Kemudian Anggiat Hutabarat, SH yang merupakan Ketua FKUI-KSBSI. Dua anggota Bidang Perburuhan lainnya yakni Joko Prasetyo, SH dan Unggul Daru Abadi, SH masing-masing merupakan pengurus Sarbumusi. (R-03)

