Wow, Tambahan Penghasilan Pegawai Sedot Lebih Rp 1 Triliun dari APBD Riau
Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang mencari solusi akan terjadi defisit anggaran di APBD Perubahan 2025 ini. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang mencari solusi akan terjadi defisit anggaran di APBD Perubahan 2025 ini.
Namun di tengah kondisi ini, ada yang menyita perhatian publik, anggaran untuk belanja pegawai terutama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak tersentuh atau tidak mendapatkan rasionalisasi.
Berdasarkan data langkah efisiensi yang dilakukan Gubernur Riau di APBD Riau 2025 masih tercatat 2,8 Triliun untuk belanja pegawai, atau 26 persen dari total APBD Riau 9,2 Triliun.
Memang belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen, atau berdasarkan Mandatory spending tidak boleh diatas 30 persen.
Hanya saja dari 2,8 Triliun itu, ada lagi yang mencengangkan DPRD, Rp 1 Triliun lebih diperuntukkan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilai diterima setiap pegawai cukup fantastis ditengah kondisi Defisit anggaran.
Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Tarmidzi mengakui memang ada tren penunjukan yang lebih baik untuk belanja pegawai Pemprov yang mengalami penurunan dari sebelumnya. Namun untuk TPP sendiri tetap berjalan, berdasarkan pergub Riau Nomor 51 tahun 2021.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto saat dikonfirmasi perihal tersebut memang mengakui kaget nilai TPP pegawai Pemprov yang mencapai 1 Triliun tersebut.
"Iya tentu nanti akan kami bahas lagi lebih mendalam bersama TAPD, terkait TPP ini,"ujar Kaderismanto.
Sebagaimana diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan bentuk insentif finansial yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK di Indonesia sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
TPP bukan gaji pokok, melainkan tunjangan tambahan yang bersifat variatif dan tergantung pada sejumlah faktor.
Tujuan Pemberian TPP
- Meningkatkan produktivitas dan profesionalisme ASN
- Mendorong pelayanan publik yang lebih efisien dan berkualitas
- Mengapresiasi kinerja dan tanggung jawab jabatan
Faktor Penentu Besaran TPP
Besaran TPP tidak seragam dan ditentukan berdasarkan:
- Kelas Jabatan: Semakin tinggi jabatan, semakin besar TPP yang diterima
- Kinerja Pegawai: Dinilai dari prestasi kerja, kedisiplinan, dan kehadiran]
- Beban Kerja: Pegawai dengan tanggung jawab lebih berat bisa mendapat TPP lebih tinggi
- Kondisi Kerja: Pegawai di daerah terpencil atau dengan risiko kerja tinggi mendapat tambahan
- Keahlian Khusus: ASN dengan kompetensi langka yang dibutuhkan instansi bisa menerima TPP lebih besar. (R-03)

