Sangkal Pemerkosaan Massal 1998, Menbud Fadli Zon Digugat ke PTUN
Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis (11/9/2025). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis (11/9/2025).
Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis.
Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.
Ketika itu, Fadli menyebut, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.
Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, melainkan juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah penggugat baik perseorangan maupun badan hukum. Mereka adalah Marzuki Darusman, Ketua TGPF Mei 1998, Ita F Nadia, pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, Kusmiyati, orangtua korban kebakaran Mei 1998, Sandyawan Sumardi selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.
Koalisi juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender.
Permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subjektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998," ujar Jane.
Koalisi juga menilai, pernyataan Fadli Zon adalah tindakan administratif yang mengandung informasi menyesatkan dan berpotensi menghalangi proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998.
“Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat," kata dia.
Gugatan diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif ke Presiden RI tidak mendapat respons.
Fadli Zon soal pemerkosaan massal
Fadli Zon dikecam publik karena meragukan pemerkosaan massal pada Mei 1998 dalam wawancara bersama IDN Times.
Menurut dia, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
“Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada," ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
Setelah dikecam publik, Fadli Zon meluruskan bahwa ia tidak bermaksud menyangkal adanya perkosaan massal, tetapi meminta publik bersikap dewasa memaknai peristiwa tersebut.
Fadli menyebut bahwa sejarah semestinya dilihat secara jernih, tanpa kehilangan empati dan tidak menanggalkan akal sehat.
"Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Secara terpisah, sejarawan dan aktivis perempuan Ita Fatia Nadia menilai, pernyataan Fadli Zon tersebut adalah sebuah dusta.
Ita yang pernah menjadi Tim Relawan Kemanusiaan yang digagas Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bercerita bahwa ia dan relawan lainnya sampai kewalahan menangani banyaknya pemerkosaan di Jakarta pada Mei 1998.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, itu adalah sebuah dusta," kata Ita dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (13/6/2025).
Ita mengatakan, seorang menteri semestinya mengembalikan memori atau ingatan sebagai reparasi untuk menyembuhkan trauma bangsa ini.
“Untuk menyembuhkan trauma dari kaum perempuan yang menjadi korban. Tetapi justru dia menegasikan, menyangkal tentang peristiwa perkosaan Mei 1998," kata dia.
Ita juga mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menetapkan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu pada 23 Mei 2023, salah satunya adalah kerusuhan Mei 1998 yang disertai dengan pemerkosaan massal.
“Itu lewat temuan rekomendasi PPHAM. Itu bisa dilihat dan di situ ada tentang perkosaan Mei 1998," ucap dia.
Ita pun menuntut Fadli Zon untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban karena sampai saat ini para korban masih merasa tertekan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pernyataan Fadli Zon itu adalah sebuah kekeliruan yang fatal.
“Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 adalah rumor, pernyataan ini mengandung kekeliruan yang fatal," kata Usman saat konferensi pers bersama para aktivis perempuan yang digelar secara daring, Jumat (13/6/2025).
Usman mengatakan, rumor adalah cerita yang tidak dapat diterima sebagai bukti di pengadilan tanpa adanya otoritas yang mengetahui kebenarannya.
Sementara itu, kasus pemerkosaan Mei 98 sudah diakui secara faktual oleh otoritas yang diputuskan bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, hingga Jaksa Agung.
"Jadi otoritas yang mengetahui kebenaran peristiwa itu, dengan demikian, pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon kehilangan kredibilitasnya," imbuhnya.
Padahal, kata Usman, kasus pemerkosaan yang terjadi pada kerusuhan Mei 98 itu telah disimpulkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
“Jadi kesimpulannya pemerkosaan massal itu ada, dan seluruhnya merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.(R-04)

