Tak Ada Lagi Jarak dengan Hukum, Pemkab Meranti Siapkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa
Muzamil menegaskan langkah konkret pemerintah daerah dengan membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan infrastruktur, ada satu kebutuhan mendasar yang kerap terabaikan yakni akses masyarakat kecil terhadap keadilan. Di Kepulauan Meranti, langkah besar untuk menjembatani kesenjangan itu kini dimulai.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau berkomitmen menghadirkan layanan informasi serta bantuan hukum yang mampu menjangkau hingga ke pelosok desa. Harapannya, tak ada lagi warga yang bingung atau takut menghadapi persoalan hukum hanya karena keterbatasan akses.
“Rasa keadilan itu harus hadir untuk semua, bahkan bagi masyarakat yang jauh dari perkotaan. Untuk itu masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan hukum,” ujar Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, dengan suara penuh penekanan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat Desa/Kelurahan di Ballroom Afifa Selatpanjang, Kamis (11/9/2025).
Tak berhenti pada sosialisasi, Muzamil menegaskan langkah konkret pemerintah daerah dengan membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Hari ini kami bersama Kanwil Kemenkumham Riau mengambil langkah nyata untuk membentuk Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan se-Meranti,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan bukan hanya menghadirkan bantuan hukum formal, tetapi juga menumbuhkan budaya melek hukum di tengah masyarakat. Karena keadilan, pada akhirnya, bukan sekadar wacana—melainkan hak yang harus bisa dirasakan semua orang.
Di hadapan para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Wakil Bupati Muzamil Baharudin menegaskan instruksi tegas yakni setiap wilayah harus segera memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Posbankum ini nantinya akan memberikan layanan hukum, seperti memberikan informasi, melayani konsultasi, mediasi, serta upaya hukum dengan pendampingan advokat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muzamil, seraya menekankan pentingnya langkah cepat para camat memfasilitasi pendirian pos di wilayahnya.
Semangat ini juga disambut oleh Kanwil Kemenkumham Riau. Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, mewakili Kepala Kanwil Rudi Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo—sebuah program nasional untuk menghadirkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan bermanfaat hingga ke tingkat desa.
Data menunjukkan, dari 101 desa dan kelurahan di Kepulauan Meranti, baru enam yang memiliki Posbankum. Artinya, jalan panjang masih terbentang.
“Akhir-akhir ini kita sering mendengar banyak masyarakat bahkan penyelenggara pemerintahan seperti kepala desa, lurah, maupun camat yang berhadapan dengan hukum. Posbankum hadir menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa di tingkat bawah, memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang benar,” jelas Yeni.
Dengan fungsi sebagai fasilitator, Posbankum tak hanya memberi konsultasi dan penyuluhan, tapi juga mendampingi masyarakat berhubungan dengan advokat maupun organisasi bantuan hukum resmi. Mulai dari pengisian formulir hingga penyusunan dokumen hukum, semua dipermudah agar warga tidak merasa berjalan sendiri.
Acara sosialisasi yang digelar di Ballroom Afifa Selatpanjang ini dihadiri oleh para lurah dan kepala desa, serta jajaran pejabat daerah mulai dari Sekda Bambang Supriyanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sudandri, hingga Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura. Semua hadir dengan satu semangat: yakni membawa keadilan lebih dekat ke masyarakat, hingga ke pelosok desa-desa di kepulauan Meranti. (Advertorial)

