Berstatus Tersangka Pembunuhan dan Buron 11 Tahun, Pria Ini Justru Jadi Anggota DPRD
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Wakatobi - Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Litao diduga terlibat dalam pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto (17), yang dianiaya hingga tewas di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Sudah Buron Sejak 2014, Kini Jadi Anggota DPRD
Setelah peristiwa pembunuhan, Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
Meski begitu, ia tetap mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura.
Kasus ini sempat redup dari pemberitaan, namun kini kembali dibuka dan diproses oleh pihak Polda Sultra.
"Iya, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (9/9/2025) Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015.
Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.
Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali.
Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.
“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025) Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.
“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.
La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra.
“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” jelas La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, Pengacara Keluarga Meski masih harus menjalani proses hukum panjang, Dego berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
“Harapan saya supaya diberikan keadilan, agar yang berbuat begitu bisa dihukum sesuai hukum di negara kita,” ujar Dego. (R-04)

