Polisi Kaya Raya Berpangkat Briptu Ditelisik KPK, Ada Buku Berisi Catatan Aliran Uang
SabangMerauke News, Kalimantan Utara - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi.
Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap Reskrimsus Polda Kaltara terkait kepemilikan tambang emas ilegal di Kaltara, sejumlah alat berat, speedboat hingga dugaan penyelundupan dan pamalsuan ekspor barang dari dan ke luar negeri.
"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat, 6 Mei 2022.
Menurut AKBP Hendy, tim yang dibentuk Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan sudah melakukan penyegelan satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu yang berlokasi di Tarakan. Kemudian ada beberapa manifest kapal dan puluhan nomor rekening bank yang diamankan baik atas nama HSB maupun pihak lain.
"Selain itu, ada dua kotak amunisi, dimana satu kotak (amunisi) dinas dan satu kotak pribadi serta senapan angin," ujar mantan penyidik KPK ini.
Tim juga sudah menggeser beberapa alat berat milik HSB di penambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ke Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.
"Alat berat tersebut sudah digeser ke Polda ada indikasi akan disembunyikan. Ada lima orang ditahan HSB, MU, BS, MI, M kami diatensi oleh bapak Kapolda akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat," katanya.
Tim pada hari Kamis, sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik HSB bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak. Hal tersebut untuk memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut, dimana saat ini narkoba masih belum ditemukan. Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, dimana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
"Semua kontainer akan diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.
Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. Dan dijerat dengan Undang- Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan. Usaha ilegal yang dilakukan di antaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal. (*)