Usai Demo Besar-besaran, Penghasilan Anggota DPR Tinggal Rp 65,5 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya
Gaji DPR RI. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.
Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
Berikut rinciannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000 Honorarium kegiatan peningaktan fungsional dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000 Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 Take home pay (THP): Rp65.595.730. (R-05)

