KPK Didesak Telisik Potensi Praktik Korupsi Pengisian Penjabat Kepala Daerah
SabangMerauke News - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Aparatur Sipin Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi pengisian penjabat kepala daerah.
Menurut Titi, hal ini penting agar mencegah terjadinya perilaku-perilaku menyimpang selama proses rekrutmen hingga mereka menjalankan roda pemerintahan daerah.
"Untuk memastikan pengisian Penjabat berlangsung sesuai tujuan yang diharapkan dan tidak membuka potensi terjadinya praktik menyimpang, maka perlu melibatkan lembaga-lembaga seperti KASN, KPK dan lembaga lainnya," kata Titi kepada awak media, Kamis, 5 Mei 2022.
Titi lebih jauh mengatakan KASN perlu membentuk Tim atau Kelompok Kerja Khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah serta memastikan netralitas penjabat saat mereka menjabat. Menurut Titi, netralitas penjabat sangat penting agar Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan jurdil dan luber.
"KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum juga perlu mengantisipasi potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah. Apalagi sudah ada pengakuan sejumlah anggota Dewan yang menyebut perilaku tidak terpuji sejumlah oknum ASN yang ingin menjadi penjabat dengan cara-cara transaksional," ujarnya.
Lebih lanjut, Titi meminta pemerintah segera membuka nama-nama calon penjabat kepala daerah ke publik. Pasalnya, pertengahan Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Beberapa di antaranya adalah 5 gubernur yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022 mendatang yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Jadi, pemerintah segera buka saja nama-nama penjabat kepala daerah agar publik juga bisa memberikan catatan dan masukan. Ini kan kesannya tertutup," imbuhnya.(*)