Prabowo: Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum adalah Pelanggaran Hukum
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum, sekalipun dilakukan untuk menyampaikan aspirasi. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum, sekalipun dilakukan untuk menyampaikan aspirasi.
Prabowo mengingatkan, penyampaian pendapat harus dilakukan secara damai.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
Dia pun memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," ujar Prabowo.
Prabowo kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik.
Dia memastikan, setiap aspirasi akan didengarkan dan ditindaklanjuti pemerintah.
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah peristiwa perusakan fasilitas umum dan penjarahan terjadi dalam rangkaian demonstrasi akhir-akhir ini.
Beberapa rumah anggota DPR menjadi target penjarahan, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.(R-04)

