SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Saat OTT KPK Dikomplain Anggota DPR Usai Jerat Bupati Kolaka Timur

21/08/2025  ❘  11:01 WIB • Nasional
Bagikan :
Saat OTT KPK Dikomplain Anggota DPR Usai Jerat Bupati Kolaka Timur

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkomplain Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkomplain Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Komplain tersebut disampaikan oleh kader Partai Nasdem dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Partai Nasdem merupakan partai yang juga menaungi Abdul Azis.

Komplain juga didasarkan pada waktu OTT KPK yang bersamaan dengan momen Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025) malam.

Adapun penangkapan Abdul Azis berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur.

Waktu tidak tepat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi salah satu anggota yang menyampaikan kritiknya secara terbuka dalam rapat kerja itu.

Ia menilai, OTT dilakukan pada saat yang tidak tepat lantaran dalam momen Rakernas.

Terlebih, ia baru saja menggelar konferensi pers dengan media sesaat sebelum penangkapan yang menyatakan bahwa kader Partai Nasdem tidak terjerat OTT.

Dalam konferensi pers yang digelarnya, Abdul Azis masih duduk di sampingnya.

Lagipula seturut pemahamannya, OTT berarti tertangkap tangannya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan.

Sedangkan Abdul Azis ditangkap di dalam kamar sehari sebelum berlangsungnya Rakernas yang berlangsung pada 8-10 Agustus 2025.

"Penegakan hukum yang bapak lakukan kita dukung 1.000 persen, Pak. Tindak pidana siapapun pelakunya sikat, Pak, tanpa pandang bulu. Tapi kalau mekanisme penangkapan yang tidak bersamaan, kalau waktu yang tidak pas, sampai ada masuk ke ranah dalam ruangan kamar seseorang, (bagaimana)?" kata Sahroni dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Sahroni lantas mempertanyakan kenapa KPK tidak menunggu waktu yang pas untuk OTT.

"Apakah bapak-bapak di penyidik tidak menunggu waktu luang yang pas dalam suasana yang kiranya, mungkin saya contohkan Pak (waktu yang tidak pas), kami lagi waktu rakernas, Pak," ucap Sahroni.

Dia ingin proses penegakan hukum dilakukan sesuai koridor yang berlaku sesuai aturan. Sahroni tidak ingin KPK terlihat tidak menghargai lembaga dan pimpinan partai politik lain saat melakukan OTT.

"Walaupun dia enggak tahu katanya, tapi kita berharap, Pak, bapak punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas, kita semua di sini 8 partai jangan sampai lembaga Parpol yang ada di bumi ini kita enggak dihargai, Pak," imbuhnya.

 

Ganti istilah OTT

Di momen yang sama, Sahroni juga meminta penjelasan KPK terkait terminologi OTT.

Ia bahkan tidak segan-segan meminta KPK mengganti istilah OTT, jika penangkapan bukan pada waktu terjadinya pidana menyalahi aturan

"Tolong jelasin ke kami, Pak apakah OTT yang dimaksud apakah bersama-sama waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus? Atau sekalipun kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, mendingan namanya diganti, Pak, jangan OTT lagi," tandas Sahroni.

KPK harusnya beri peringatan

Tak hanya Sahroni, kritik juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang juga kader Partai Nasdem.

Kritik disampaikan bersamaan dengan saran. Ia meminta KPK untuk memperingatkan pejabat saat mendapat bukti permulaan sebelum melakukan OTT

Menurutnya, peringatan itu perlu diberikan dalam rangka pencegahan. "Mengapa kemudian KPK tidak 'hey, hati-hati bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini, ini. Ini sebelum OTT, nih. Atau bagaimana?" tanya Rudianto Lallo di rapat yang sama.

Atas penangkapan Bupati Koltim, Rudianto juga bertanya-tanya mengenai kerja-kerja pencegahan yang dilakukan KPK.

Ia tidak ingin KPK justru mencari-cari mangsa dengan sengaja mencari kesalahan seseorang.

"Kalau (penyadapan) ini dilakukan ke seluruh kepala daerah atau pejabat, akan banyak mangsa ini, Pak, akan banyak mangsa, Pak. Itu makanya selalu saya katakan, mencari-cari kesalahan itu tidak dibenarkan, Pak. Menemukan kesalahan, yes," tuturnya.

"Karena itu, bukankah berarti KPK melakukan pembiaran Pak?" imbuh dia. 

Alat pukul kepentingan

Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan, penegakan hukum jangan dijadikan alat pukul kepentingan. Ia hanya ingin, penegakan hukum benar-benar diselidiki atas kepentingan masyarakat, dan murni kasusnya hukum.

"Kata Bung Hatta, kalau penegak hukum dijadikan alat politik maka rusaklah negeri ini. Kalau tidak bisa dicegah terjadinya tindak pidana kenapa kita tidak cegah?" terang dia.

 

KPK nyatakan sudah sesuai prosedur

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan OTT Bupati Kolaka Timur sudah sesuai prosedur. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segala sesuatu yang dilakukan lembaganya bisa dipertanggungjawabkan.

"Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di pasal 5 (UU KPK) kami lakukan secara akutabilitas, proportional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum," jelas Setyo.

Setyo menyampaikan, penangkapan itu dilakukan usai penyelidik menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana tersebut.

Oleh karenanya, KPK wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

KPK kata dia, menangani tindak pidana dengan cara luar biasa (extraordinary) lantaran perbuatan ini digolongkan kepada kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Namun, ia memastikan, segala tindak-tanduk penanganan tetap dibatasi dengan aturan dan norma UU.

"Dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi," ucap dia.

Adapun terkait perkara Bupati Kolaka Timur, KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Setelahnya, informasi itu diolah dengan berbagai sumber terlebih dahulu hingga terbit surat perintah yang ditandatangani pimpinan.

KPK kemudian melakukan penyadapan hingga pengamanan ke lapangan. OTT pun tidak hanya dilakukan di satu tempat, melainkan ke beberapa tempat seperti Jakarta dan Kendari.

Setelah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang ditangkap dari dua daerah itu, KPK mendapatkan informasi bahwa uang korupsi mengalir kepada pejabat dan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kolaka Timur.

"Waktu itu posisinya yang bersangkutan, tim menganggap bahwa ada di lokasi tersebut atau masih di sekitar pulau tersebut atau di provinsi tersebut, tapi ternyata yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat dan sudah berada di tempat lain," jelas Setyo.

"Jadi posisinya kami lakukan pengembangan tindakan penyelidikan dengan melakukan pengejaran ke tempat tersebut," bebernya.

 

OTT bukan istilah KPK 

Terkait penggantian terminologi OTT, Setyo mengeklaim singkatan itu bukan istilah yang biasa digunakan KPK.

Istilah itu justru muncul dari masyarakat, ketika mengetahui KPK melakukan tangkap tangan.

"Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan pimpinan, ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah, OTT operasi tertangkap tangan," tuturnya.

Setyo bilang, KPK memilih istilah lain dalam operasi. KPK hanya menyebut aktivitas penangkapan itu dengan sebutan tindakan penyelidikan.

Hal ini kata dia, diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang berbunyi "Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi".

"Kami dari KPK sendiri mensikapi atau menyebut sebenarnya adalah dengan sebutan tindakan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 102 ayat 1 dan ayat 2," ungkap Setyo.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :KpkDPR RIOtt kpkSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Prakiraan Cuaca di Riau Kamis 21 Agustus, Penonton Pacu Jalur Diminta Siap Sedia Payung

    Prakiraan Cuaca di Riau Kamis 21 Agustus, Penonton Pacu Jalur Diminta Siap Sedia Payung

    Riau •
    21/08/2025 ❘ 10:31 WIB
  • Wapres Gibran: Pacu Jalur Cerminan Semangat Gotong Royong Masyarakat Riau

    Wapres Gibran: Pacu Jalur Cerminan Semangat Gotong Royong Masyarakat Riau

    Nasional •
    21/08/2025 ❘ 09:18 WIB
  • Fadli Zon: Pacu Jalur Panggung Budaya Lokal Indonesia ke Dunia!

    Fadli Zon: Pacu Jalur Panggung Budaya Lokal Indonesia ke Dunia!

    Nasional •
    21/08/2025 ❘ 09:12 WIB
  • Terungkap Harga Mahal Baca Berkas Vonis Lepas Kasus Migor

    Terungkap Harga Mahal Baca Berkas Vonis Lepas Kasus Migor

    Hukrim •
    21/08/2025 ❘ 08:12 WIB
  • Terungkap Biang Kerok Harga Beras Masih Mahal

    Terungkap Biang Kerok Harga Beras Masih Mahal

    Nasional •
    21/08/2025 ❘ 08:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan