Dipanggil Rapat, DPRD Pelalawan Meradang karena PT Peputra Supra Jaya Cuma Diwakili Manajer
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) terpaksa ditunda pada Selasa (19/8/2025). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) terpaksa ditunda pada Selasa (19/8/2025).
Pasalnya, anggota Komisi IV DPRD Pelalawan meradang lantaran pihak perusahaan PT PSJ yang dihadiri perwakilan dari Human Resources Development (HRD). Padahal, dewan mengundang petinggi perusahaan perkebunan sawit itu yang datang mengikuti RDP untuk membahas sejumlah persoalan. Namun yang dikirim hanyalah pihak HRD yakni Manager bernama Elen dan beberapa stafnya.
"Sesuai permintaan teman-teman Komisi IV, RDP kita jadwalkan ulang lagi sampai petinggi perusahaan hadir da rapat bersama kita," tutur Ketua DPRD Syafrizal SE, Selasa (19/8/2025).
Hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua Komisi IV Supratman SE, Sekretaris Komisi Dedi serta anggota dewan Lesmar Sinaga. Kemudian perwakilan PT PSJ dari HRD hadir dan memasuki ruang rapat komisi. Datang juga perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Setelah pertemuan dibuka, DPRD menyadari jika pihak perusahaan yang datang hanya perwakilan HRD. Padahal wakil rakyat mengharapkan Direktur PSJ Sudiono maupun Manager Humas Saputra Hidayana yang seharusnya hadir. Agar bisa mengambil kebijakan di atas nama perusahaan.
"Kita tidak hanya membahas soal tenaga kerja saja. Banyak hal lain yang berkaitan dengan perusahaan. Seharusnya yang datang top management, bukan HRD," ujar Supratman.
Ia mengaku sangat kecewa dengan kelakuan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgam itu, seakan tidak menghargai lembaga DPRD. Sebab undangan rapat telah dikirimkan sejak lama sebelum agenda RDP ini. Untuk membahas segudang laporan masyarakat di daerah operasional PT PSJ di Langgam.
Di sisi lain, pihak HRD yang datang diyakini tidak bisa mengambil keputusan terkait beberapa persoalan yang ada. Melainkan hanya bisa mencatat, menampung, dan kemudian melaporkan ke pimpinan perusahaan sawit tersebut.
"Perwakilan ini pasti tidak bisa menjawab persoalan-persoalan krusial yang terjadi di perusahaan. Jadi sebaiknya diagendakan ulang," tambah wakil rakyat dari Dapil V Pelalawan ini.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Dedi menyebutkan, solusi yang diambil dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan dan lainnya biasanya harus melalui petinggi perusahaan. Rapat akan tidak akan menghasilkan keputusan kongkrit jika perwakilan perusahaan tidak dapat mengambil keputusan.
"Sebaiknya kita agendakan ulang dan cari waktu yang tepat hingga pimpinan perusahaan bisa hadir," tandasnya.
Manager HRD PT PSJ Elen mengaku jika pimpinannya tidak dapat hadir karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan. Pihaknya juga menerima apabila hearing dijadwalkan ulang.
"Pak Yana sedang ada kegiatan," ujarnya saat berbincang di luar ruang rapat.(R-03)

