Penindakan Kendaraan di Selatpanjang, Warga Resah dengan Prosedur Tilang: Edukasi di Atas Kertas, Tawar-Menawar di Lapangan
Polisi Satlantas Polres Kepulauan Meranti mendatangi pengendara untuk mensosialisasikan ketertiban berlalu lintas. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Meskipun Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2025 resmi berakhir, penindakan terhadap pengendara di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ternyata masih terus berlangsung. Sejumlah warga mengaku tetap terjaring oleh personel Satlantas Polres Kepulauan Meranti yang berdiri di persimpangan jalan layaknya operasi resmi meski tanpa adanya tanda-tanda resmi operasi seperti plank pemberitahuan.
Pengendara yang kedapatan melanggar, mulai dari tidak mengenakan helm hingga tidak memiliki kaca spion, langsung digiring ke kantor polisi.
Namun yang menjadi sorotan, proses penindakan ini tidak lagi menggunakan prosedur resmi. Dalam operasi resmi, pengendara yang melanggar biasanya menerima surat tilang lengkap dengan nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran denda melalui bank.
Kali ini, warga mengaku hanya bisa mengambil kembali motornya jika membayar sejumlah uang tebusan secara langsung kepada petugas.
“Kalau resmi kan jelas, dapat surat tilang dan bayar di bank. Tapi ini tidak ada surat. Harus bayar Rp250 ribu langsung ke petugas,” ungkap salah seorang warga yang mengaku baru saja mengalaminya.
Yang lebih mengherankan, angka yang dipatok ternyata bisa dinegosiasikan. Dari semula Rp250 ribu, bisa diturunkan menjadi Rp150 ribu, bahkan Rp100 ribu, asalkan uang diserahkan di tempat.
“Seolah-olah ada tarif khusus di luar aturan resmi,” tambah warga itu.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat dan fenomena ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat, sebab nominal yang dipatok sama dengan denda resmi dalam operasi, hanya saja uang diserahkan langsung kepada oknum petugas. Kondisi ini menambah keresahan warga yang mempertanyakan prosedur hukum yang sebenarnya berlaku.
Sejumlah pengendara kini mulai mempertanyakan kredibilitas penindakan Satlantas pasca Operasi Patuh LK 2025. Alih-alih mendidik masyarakat untuk taat berlalu lintas, tindakan ini justru mencoreng wibawa institusi kepolisian di mata publik.
Persoalan razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polres Kepulauan Meranti di Kota Selatpanjang ini membuat banyak warga mengaku resah, terutama kalangan menengah ke bawah yang kerap terjaring razia akibat kelengkapan berkendara.
Sejumlah warga menilai razia tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk kepentingan pribadi. Prosedur penindakan tilang yang semestinya jelas, justru masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Tidak hanya dianggap meresahkan, sejumlah warga juga menilai prosedur tilang yang diterapkan membingungkan dan rawan disalahgunakan.
Kisah lain dari warga yang terkena razia oleh petugas Satlantas bernama Wili Yanti yang seharusnya ia bergegas menuju sekolah tempat ia mengajar. Namun langkahnya tertahan bukan karena macet atau hujan, melainkan karena sepeda motor yang dikendarainya diberhentikan petugas Satlantas.
Kesalahannya sederhana yakni motornya tidak menggunakan kaca spion. Padahal, ia sudah mengenakan helm sesuai aturan.
“Saya ditahan, motor mau dibawa ke kantor. Petugas bilang harus bayar Rp 250 ribu,” ujar Wili mengenang peristiwa itu.
Wili sempat keberatan. Kondisi ekonomi sedang sulit, apalagi gaji guru honorer tak seberapa. Ia pun mencoba berargumen dan menawar. “Saya bilang tidak ada uang segitu, kalau bisa janganlah mahal-mahal,” katanya lirih.
Tak disangka, jawaban petugas justru membuatnya makin tertekan. “Petugas bilang, boleh Rp 150 ribu saja, tanpa tilang, tapi uangnya masuk ke saku dia. Sambil berpesan, ‘Jangan bilang orang lain kalau bayar Rp 150 ribu’,” ungkap Wili menirukan ucapan anggota di lapangan.
Situasi seperti ini, menurut Wili, membuat masyarakat bingung dan resah. Razia yang seharusnya menertibkan malah berubah seperti arena tawar-menawar di pasar.
“Sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya, sebenarnya prosedurnya bagaimana? Apakah setelah kena tilang kita bayar langsung ke petugas, atau harus transfer ke bank lewat nomor VA yang diberikan? Kenapa praktiknya berbeda di lapangan?” keluhnya.
Bagi warga kecil seperti Wili, uang Rp 150 ribu bukan jumlah kecil. Itu bisa berarti ongkos transportasi sebulan, atau belanja dapur beberapa hari. Lebih dari itu, ia merasakan hilangnya kepastian hukum di jalan raya.
“Kalau begini terus, masyarakat jadi ragu. Apakah razia benar untuk menertibkan, atau sekadar mencari uang?” katanya, menutup ceritanya dengan wajah getir.
Lebih dari sekadar uang, yang terkikis adalah kepercayaan. Razia yang mestinya jadi instrumen ketertiban lalu lintas, kini dipandang warga hanya sebagai transaksi jalanan.
Situasi ini menimbulkan keresahan publik. Banyak warga mempertanyakan kejelasan prosedur tilang, sekaligus mendesak adanya transparansi dan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak lagi merugikan masyarakat.
Di tengah jalanan Selatpanjang yang ramai oleh lalu-lalang motor, cerita lain yang membuat warga resah perlahan mencuat. Bukan soal padatnya arus kendaraan, melainkan perasaan was-was setiap kali melihat polisi lalu lintas berdiri di persimpangan.
“Kalau motor ditahan, kami pasti harus bayar. Berapa saja diminta, dari seratus sampai dua ratus lima puluh ribu. Kalau tidak bayar, motor tidak bisa dibawa pulang,” keluh seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan wajah cemas.
Bagi mereka yang hidup dari upah harian, angka itu terasa sangat berat. Apalagi kondisi ekonomi di Kepulauan Meranti saat ini memang tidak baik-baik saja. Banyak warga yang untuk makan sehari-hari pun masih harus berhemat, mengandalkan penghasilan pas-pasan dari berdagang kecil, buruh harian, atau nelayan.
“Untuk makan saja kadang susah. Tapi ketika motor ditahan, kami mau tak mau harus bayar, karena motor itu alat kami mencari nafkah. Kalau tidak ditebus, sama saja kami tidak bisa bekerja,” ujarnya lagi.
Kondisi ini membuat warga semakin tertekan. Razia yang sejatinya dimaksudkan untuk mendisiplinkan pengendara justru meninggalkan luka lain yakni beban finansial tambahan yang seolah tak ada ujungnya.
“Yang bikin sakit hati bukan cuma soal uang, tapi rasa dipaksa. Tidak ada surat, tidak ada bukti. Tapi kalau tak bayar, motor tidak kembali,” tambahnya lirih.
Di tengah gelombang resah ini, suara-suara warga mulai menguat. Mereka tak hanya meminta keadilan, tetapi juga kejelasan dan apakah benar aturan harus berjalan dengan cara seperti ini, atau justru ada sesuatu yang menyimpang di baliknya?
Warga Selatpanjang lainnya bernama Dendi juga menceritakan masih mengingat jelas pengalamannya saat dihentikan razia kendaraan oleh anggota Satlantas pada pagi hari. Ia mengaku sudah mengenakan helm, membawa surat lengkap, dan hanya satu yang kurang yakni motor jenis trabas miliknya memang tidak memiliki spion serta plat nomor di bagian depan. Motor itu dipakainya untuk bertugas ke pelosok, tempat jalanan lebih sering berupa tanah dan lumpur daripada aspal.
“Saya sudah pakai helm, STNK lengkap, SIM ada. Hanya memang motor ini trabas, tidak ada spion sama plat depan. Itu saja kesalahannya,” ujar Dendi, berusaha menahan nada kesal saat menceritakan kembali kejadian itu.
Ia sempat mencoba berargumen dengan petugas. “Sampai kapan razia seperti ini dilakukan? Kenapa tidak ada pemberitahuan resmi?” tanyanya. Namun jawaban yang diterima justru terkesan berputar-putar. Petugas tidak memberi kepastian, hanya sekadar menyebut bahwa itu bagian dari penertiban.
Tak ingin keributan berkepanjangan, Dendi akhirnya terpaksa menyerah. Petugas meminta uang sebesar Rp 250 ribu. Tapi Dendi hanya membawa uang pas-pasan. “Saya bilang uang saya tidak cukup,” ceritanya.
Jawaban petugas kala itu membuat Deni semakin heran. “Ya sudah, bayar saja Rp 150 ribu. Nanti kekurangannya biar saya yang tambahkan di bank,” ucap si petugas, seolah mencoba meyakinkan bahwa urusan tilang itu tetap berjalan sesuai aturan.
Bagi Dendi, kejadian itu meninggalkan tanda tanya besar. Benarkah mekanisme seperti itu memang prosedural? Atau hanya akal-akalan untuk menarik uang di lapangan?
“Kalau benar untuk negara, kenapa tidak ada surat tilang? Kenapa harus dibayar langsung di situ juga?” katanya lirih.
Seorang warga lainnya bernama Hasnah mengaku anaknya terjaring razia kendaraan dan ia dipanggil ke kantor Satlantas. Di sana, ia menerima surat tilang dengan kewajiban membayar Rp250 ribu melalui nomor virtual account (VA) yang diberikan. Namun, saat hendak melakukan transfer, petugas justru mengarahkan agar pembayaran dilakukan langsung di kantor saja.
“Dari awal Rp250 ribu yang ditetapkan, bisa ditawarkan menjadi Rp150 ribu. Tapi uangnya saya lihat langsung masuk ke sakunya, bukan ke bank seperti prosedurnya,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, petugas sempat membisikkan pesan agar pengendara yang dimintai Rp150 ribu tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun setelah membayar.
Kesaksian warga tersebut ternyata bukan satu-satunya. Beberapa pengendara lain juga menyampaikan pengalaman serupa. Seorang pedagang yang sehari-hari melintas di Jalan Pramuka mengaku pernah “ditilang” karena lupa membawa SIM.
“Kalau resmi kan harusnya dapat surat dan ada nomor VA untuk transfer. Tapi kemarin itu, saya hanya disuruh bayar Rp200 ribu di tempat. Kalau saya keberatan, katanya motor saya akan ditahan lebih lama. Mau tidak mau saya bayar, karena motor itu satu-satunya alat saya untuk berdagang,” katanya dengan nada kecewa.
Warga lainnya yang ingin menyuarakan kekesalannya, bernama Syam, ia masih mengingat perasaan kesalnya ketika motornya ditahan oleh petugas Satlantas di Selatpanjang. Kesalahannya, kata dia, hanya karena tidak memasang plat nomor di bagian depan dan tidak membawa surat lengkap saat itu.
“Petugas minta saya pulang ambil surat-surat di rumah. Saya kira setelah saya bawa BPKB dan STNK, motor bisa langsung dilepaskan,” ujarnya. Namun kenyataan tak seindah yang ia bayangkan. Meski surat sudah lengkap di tangan, motor tak juga dilepaskan.
“Petugas bilang, kalau sudah bayar baru kami berikan kunci sepeda motor,” kata Syam, menirukan ucapan seorang anggota yang menahannya.
Tak ada pilihan lain, Syam akhirnya merogoh kocek Rp 250 ribu hanya untuk menebus kembali kendaraannya. Namun yang membuat dirinya makin heran, cerita serupa juga dialami seorang temannya. Bedanya, temannya itu hanya menyerahkan Rp 100 ribu, tapi motor tetap dilepaskan.
“Kemarin teman saya juga ditahan motornya. Katanya harus bayar Rp 250 ribu. Tapi waktu dia kasih Rp 100 ribu, petugas tetap ambil dan motor dilepas. Jadi sebenarnya aturannya bagaimana?” tukas Syam.
Bagi sebagian warga, mungkin uang Rp 100 ribu atau Rp 250 ribu hanyalah angka. Tapi ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit, nominal itu sama artinya dengan biaya dapur beberapa hari. Lebih dari itu, yang membuat warga semakin resah adalah rasa ketidakadilan yang tumbuh.
“Kalau begini caranya, mana kita bisa hormat lagi dengan razia. Padahal tujuan razia kan harusnya mendidik masyarakat agar tertib. Tapi kalau yang dilihat hanya uang, orang jadi makin tidak percaya,” keluh Syam.
Menurutnya, operasi resmi biasanya jelas. Ada plang pemberitahuan, ada surat tilang atau teguran, dan semua mekanismenya bisa dipertanggungjawabkan. “Tapi ini, kaca spion saja bisa jadi alasan motor dibawa ke kantor. Rasanya kok seperti dipaksa bayar, bukan ditertibkan,” tambahnya.
Bagi Syam dan warga lain, pengalaman ini bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga kehilangan rasa percaya kepada aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Dari sejumlah kesaksian itu, pola yang sama terlihat: motor ditahan, lalu hanya bisa diambil dengan membayar uang tunai kepada petugas. Besarannya bervariasi, dari Rp250 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung kemampuan tawar-menawar pengendara.
Praktik ini menguatkan dugaan pungutan liar (pungli). Sebab, denda tilang resmi seharusnya masuk ke kas negara melalui mekanisme perbankan, bukan diberikan langsung ke petugas di lapangan.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin bertanya-tanya soal kejelasan mekanisme tilang di Selatpanjang. Publik pun mendesak agar ada transparansi dan pengawasan lebih ketat untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan pengendara.
Kasus dugaan pungli ini memperlihatkan betapa rapuhnya kepercayaan publik jika prosedur hukum tidak dijalankan dengan benar. Operasi lalu lintas seharusnya menjadi instrumen pendidikan masyarakat, bukan kesempatan untuk mempertebal saku pribadi oknum aparat.
Masyarakat Selatpanjang kini menunggu jawaban. Apakah penegakan hukum di jalanan benar-benar berpihak pada aturan dan keadilan, ataukah hanya menjadi permainan angka yang bisa dinegosiasikan?
Seperti berbanding terbalik dengan keluhan warga di Selatpanjang, Kasatlantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Fajri Sentosa, dalam keterangan tertulisnya justru menggambarkan wajah razia lalu lintas yang lebih ramah.
Ia menegaskan, operasi yang digelar jajarannya bukan semata untuk menindak, tetapi sebagai pendekatan persuasif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Personel Satlantas kami menggunakan sepeda motor dan menyapa langsung para pengendara yang tidak tertib, khususnya yang tidak mengenakan helm. Jika ditemukan tidak memakai helm, tidak perlu ditilang, cukup diberi pemahaman dan diminta kembali ke rumah untuk mengambil helm,” jelasnya.
AKP Fajri juga menekankan, edukasi lebih diutamakan daripada penindakan. “Saya mengimbau agar para pengemudi menggunakan helm SNI serta melengkapi surat-surat kendaraannya,” tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan Satlantas juga melaksanakan kegiatan preemtif berupa deteksi dini di lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan. Ditambah kampanye keselamatan berlalu lintas, yang katanya, bertujuan menciptakan suasana aman, nyaman, dan tertib di jalan.
“Kehadiran petugas bukan untuk menakuti, tetapi untuk mengingatkan pentingnya keselamatan,” tegasnya.
Namun, pernyataan resmi ini seolah tak sejalan dengan pengalaman sejumlah warga yang mengaku diperlakukan berbeda di lapangan. Mereka menceritakan praktik transaksi tunai, nominal denda yang tak seragam, hingga motor yang ditahan sebagai jaminan.
Deni, Syam, hingga Wili Yanti memberikan kesaksian tentang uang Rp150 ribu hingga Rp250 ribu yang berpindah tangan tanpa adanya bukti tilang resmi. Mereka bahkan menyebut sebagian uang dimasukkan langsung ke saku petugas.
Di satu sisi, keterangan Kasatlantas menggambarkan pendekatan humanis dan edukatif. Di sisi lain, cerita warga justru menyingkap wajah lain razia: praktik tawar-menawar dan transaksi jalanan.
Pertanyaan pun muncul: Apakah benar operasi tilang di Selatpanjang sudah mengedepankan edukasi, atau justru praktik “dua wajah” yang berbeda antara pernyataan resmi dan kenyataan di lapangan? (R-01)

